ASN Dinas PU Dituntut 2 Tahun 6 Bulan, Hari Ini, Hakim Bacakan Putusan

Ade Saputra, terdakwa dugaan penipuan ketika mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jambi, belum lama ini. -DOK/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI – Pengadilan Negeri Jambi sudah menetapkan pembacaan vonis Ade Saputra, ASN Dinas PU, yang terjerat kasus dugaan penipuan. Dari penelusuran di laman sistem informasi penelusuran perkara, sidang pembacaan putusan itu dijadwalkan pukul 10.00 WIB, Kamis, 10 April 2025.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut perbuatan terdakwa Ade Saputra, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Penuntut umum menyatakan, terdakwa Ade Saputra Nurman terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan pasal 378 KUHP.
“Menuntut agar majelis hakim, menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa Ade Saputra Nurman dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” seperti dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jambi.
Sebelumnya, Susi Anita, saksi yang juga korban perkara penipuan memberikan keterangan terkait dugaan penipuan investasi yang melibatkan terdakwa Ade Saputra Nurman, dalam sebuah proyek pengeboran air. Dalam kesaksiannya, Susi mengungkapkan bahwa ia mengenal terdakwa sejak tahun 2018, melalui hubungan dengan adiknya yang bekerja satu kantor dengan korban.
BACA JUGA:Gagalkan Transaksi Narkoba di Hari Raya, Polda Jambi Amnakan Dua Tersangka
BACA JUGA:Kebakaran Hebat Hanguskan Rumah dan Mobil, Kerugian Capai Ratusan Juta
Menurut Susi, terdakwa mengajaknya untuk berinvestasi dalam proyek pengeboran air dengan janji keuntungan 20 persen dari setiap proyek yang berjalan.
"Dia bilang, yuk, ayo ikut investasi. Saya ada pengeboran air. Ikut Rp 20 juta. Nanti ayuk, aku kasih 20 persen dari setiap proyek. Waktu itu, dia (terdakwa Ade Saputra) bilang proyek ada di Bungo, Bangko, Sarolangun, kemudian proyek itu ada juga di Muarabulian," ungkap Susi.
Meski setuju ikut investasi, saksi Susi enggan memberikan uang tanpa tanda terima. Dia minta terdakwa Ade Saputra membuatkan surat atau kwitansi serah terima uang.
Setelah pembicaraan tersebut, terdakwa kemudian mendatangi Susi dengan membawa surat perjanjian yang sudah ditandatangani dan bermaterai. Menurut Susi, terdakwa, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bidang Sumber Daya Air, dinas PU Provinsi Jambi, menjelaskan, bahwa ia sedang mengerjakan proyek pengeboran air sumur di berbagai wilayah, termasuk Bangko, Muara Bungo, Dhamasraya, dan Tembesi.
Terdakwa kemudian menawarkan kepada Susi Anita untuk berinvestasi dalam proyek tersebut dengan iming-iming keuntungan 20% dari modal setiap kali pengeboran sumur air tanah. "Saya minta dibuatkan surat perjanjian dan kwitansi," kata Susi Anita saat itu. Terdakwa pun memberikan jaminan bahwa jika proyek selesai, Susi Anita akan menerima bagiannya.
Karena terdakwa bekerja di instansi pemerintah yang terkait dengan Sumber Daya Air, Susi Anita merasa yakin dan percaya untuk melanjutkan investasi. Pada 8 Januari 2020, Susi Anita menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta kepada terdakwa sebagai modal investasi. Kemudian, pada 15 Februari 2020, Susi Anita kembali menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada terdakwa, total sebesar Rp 30 juta.
Namun, hingga kini, proyek pengeboran air yang dijanjikan terdakwa di wilayah tersebut tidak pernah terlaksana. Susi Anita tidak pernah menerima keuntungan atau laporan terkait perkembangan proyek tersebut. Meski telah beberapa kali menghubungi terdakwa, baik melalui telepon maupun mendatangi rumahnya, terdakwa selalu memberikan janji-janji kosong dan tidak pernah ada di rumah.
Merasa dirugikan, Susi Anita pun melaporkan kasus ini ke Polda Jambi untuk diproses lebih lanjut. Akibat perbuatan terdakwa, Susi Anita mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta.