Maskapai Digugat Rp 100 Perak

GUGATAN: Daniel Hutasoit, penumpang yang menggugat maskapai atas kerusakan koper miliknya.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Dalam gugatannya, Daniel menggugat Super Air Jet sebagai Tergugat dan turut menggugat PT Angkasa Pura Indonesia (In.Journey Airports) sebagai Turut Tergugat I, dan Menteri Perhubungan Republik Indonesia sebagal Turut Tergugat II.

Dalam petitumnya, Daniel meminta majelis hakim menyatakan maskapai telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta memerintahkan para turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan.

Dia juga menuntut ganti rugi materiil berupa koper baru dan kerugian immateriil sebesar Rp100.

"Juga membayar kerugian immateriil Rp 100 (seratus rupiah) dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, kata Daniel.

Daniel menyebut, nilai kerugian immateriil tidak bisa diukur dengan uang, dan gugatan ini diajukan sebagai bentuk pembelajaran dalam memperjuangkan hak konsumen.

Sementara itu Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, belum memberikan respon ketika hendak dikonfirmasi. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan