Pengacara: Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum, Nota Keberatan Sidang Perkara Helen

Pengacara: Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum Nota Keberatan Sidang Perkara Helen -Finarman/Jambi Independent -Jambi Independent

JAMBI – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Helen kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 10 April 2025. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum terdakwa Helen, menyebut surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi syarat formil dan materil. Dakwaan penuntut umum tidak cermat, prematur, dan bertentangan dengan hukum acara pidana, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.

“Jaksa terburu-buru dalam menyusun dakwaan dan tidak memahami kronologi perkaranya. Perbuatan klien kami bukanlah tindak pidana,” ujar salah satu penasihat hukum di dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dominggu Silaban.

Pihaknya juga menilai dakwaan primer, subsider, dan lebih subsider disusun dengan narasi yang sama. Padahal seharusnya menggambarkan perbedaan tindak pidana. Selain itu, tempat penangkapan dan penanganan perkara juga dianggap tidak sesuai prosedur.

BACA JUGA:Jaksa Tahan Pengusaha Tambang Batubara Jambi, Dijerat Pasal Berlapis Pemalsuan dan Penipuan

BACA JUGA:Kemenag Tekankan Ibadah Fisik dan Tertib Ibadah

“Terdakwa ditangkap oleh Bareskrim di Jakarta Barat, tapi justru disidik oleh Polda Jambi dan didakwa oleh Kejari Jambi. Ini keliru, seharusnya penanganan dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” jelasnya.

Terkait barang bukti, kuasa hukum menegaskan tidak ada barang bukti yang ditemukan dari tangan terdakwa. Barang bukti 4 gram narkotika disebut hanya berasal dari keterangan saksi mahkota, Ari Ambok.

Dakwaan tentang pemufakatan jahat juga dibantah. Kuasa hukum menyebut justru Diding dan Ari Ambok yang memprakarsai transaksi narkotika, bukan terdakwa Helen.

Atas berbagai keberatan tersebut, penasihat hukum meminta agar dakwaan dibatalkan demi hukum dan perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi tim penasihat hukum. (ira)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan