KPK: Febri Diansyah Pernah Ikut Ekspose Perkara Harun Masiku

DIPERIKSA: Advokat sekaligus mantan juru bicara KPK diperiksa KPK terkait dengan kasus suap PAW DPR RI Harun Masiku. -IST/Jambi Independent-Jambi Independent j

Dia didakwa melakukan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

Jaksa menilai Hasto berperan dalam pelarian Harun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020. Tak sampai di situ, jaksa juga mendakwa Hasto terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. 

Suap senilai Rp 600 juta itu diberikan bersama-sama oleh advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio.

Pemberian ini ditujukan supaya Harun bisa duduk sebagai anggota DPR RI dengan mekanisme pergantian antarwaktu. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan