Penertiban Anjal dan Gepeng, Satpol PP Kota Jambi Amankan Empat Orang

Penertiban Anjal dan Gepeng, Satpol PP Kota Jambi Amankan Empat Orang--
JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Dalam rangka menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan kota yang nyaman dan tertib, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi kembali melaksanakan kegiatan penertiban terhadap anak jalanan (anjal) dan gelandangan-pengemis (gepeng), Sabtu (19/4/2025).
Kegiatan tersebut dimulai sejak pukul 11.00 WIB, menyasar tujuh titik strategis di wilayah Kota Jambi, yakni, Simpang Adipura, Simpang Hotel BW Luxury, Simpang Empat Jelutung, Simpang Makalam, Simpang Masjid Agung, Simpang Museum/Benteng dan Simpang Pulai.
Kepala Satpol PP Kota Jambi, Feriadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk implementasi sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum Satpol PP dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Beberapa di antaranya yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Kode Etik Satpol PP, Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 47 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 29 Tahun 2016 tentang Penanganan Anjal dan Gepeng.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga estetika kota serta memberikan rasa nyaman kepada masyarakat. Prosesnya dilakukan secara terukur, terarah, dan mengedepankan pendekatan yang humanis,” ujar Feriadi.
Dalam pelaksanaan penertiban, sebanyak 11 personel Satpol PP diterjunkan, terdiri dari unsur PNS dan tenaga PTT. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan empat orang, yakni Tiga orang pengemi dan Satu orang manusia silver
Seluruh individu yang diamankan langsung diserahkan ke Dinas Sosial Kota Jambi guna penanganan dan pembinaan lebih lanjut.
“Kegiatan berlangsung aman dan lancar. Semua personel bertugas dengan profesional dan tetap menjunjung prinsip-prinsip humanisme,” tambahnya.
Feriadi juga menekankan bahwa seluruh pelaksanaan tugas di lapangan dilakukan dengan menjunjung pola kerja 6K, yaitu: Komunikasi, Koordinasi, Kolaborasi, Kerja Sama, Kekompakan, dan Keikhlasan.
“Satpol PP akan terus menjalankan fungsinya secara profesional demi terciptanya Kota Jambi yang tertib, bersih, dan aman bagi seluruh warganya,” pungkasnya.(*)