Polres Segera Periksa Terduga Pelaku, Kasus Pengeroyokan Murid SD di Sarolangun

Penyidik Polres Sarolangun memeriksa DM, murid SD korban pengeroyokan belum lama ini. -IHWAN SAHRI/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent j

SAROLANGUN – Kasus dugaan pengeroyokan anak SD yang terjadi di Sarolangun yang sempat viral di Media Sosial (Medsos) beberapa waktu lalu, kini kasus tersebut menjadi perhatian pihak Polres Sarolangun. Gerak cepat pihak Polres Sarolangun ini terlihat dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap korban DM (14) dan segera memanggil pihak terduga pelaku.  

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu June Heler Sianipar STrK, MH, melalui kanit PPA Ipda Heri Cipta, terkait perkembangan kasus pengeroyokan DM (14), warga Kecamatan Sarolangun, yang menjadi korban pengeroyokan oleh lima orang terduga pelaku anak pada 09 april 2025 lalu. Saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman lebih lanjut.

“Saat ini lima orang terduga pelaku penganiayaan terhadap korban masih kita dalami dan sudah kita layangkan surat panggilan kepada terduga pelaku. Salah satu diantaranya sudah hadir didampingi keluarga dan DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)," ujar kanit PPA Polres Sarolangun.

Dijelaskannya lebih lanjut, terduga pelaku pengeroyokan tersebut berinisial A, C, D, dan I. Satu orang terduga pelaku yang memvideokan aksi pengeroyokan tersebut. 

BACA JUGA:Andrias Ditemukan Meninggal Dunia Setelah Dua Hari Dinyatakan Hilang

BACA JUGA:Siapkan 7 Hektare Lahan, Untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Jambi

Sedangkan untuk pasal yang akan disangkakan kepada terduga pelaku, jika terduga pelaku berumur 14 tahun ke atas, maka UU Nomor 11 Tahun 2012 yang akan disangkakan, sebab Undang-Undang ini mengatur tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 

“Undang-undang ini mengatur seluruh proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai dari penyelidikan hingga pembimbingan setelah menjalani pidana,” terangnya. 

Sementara untuk anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan, seperti pengembalian kepada orang tua, perawatan di rumah sakit jiwa, atau perawatan di lembaga. Tindakan-tindakan tersebut diatur dalam Pasal 82 UU SPPA. 

“Pidana penjara dapat dijatuhkan kepada anak yang berumur 14 tahun ke atas. Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama setengah  atau satu perdua dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa,” jelasnya. 

Selain itu pihaknya telah meminta pendampingan dari Bapas dan dinas DP3A Sarolangun dalam upaya diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. 

“Hal ini dilakukan untuk kepentingan terbaik anak dan untuk mewujudkan keadilan restoratif, yaitu pemulihan kembali pada keadaan semula," pungkasnya.

Terkait penyelesaian kasus ini, Kasat Reskrim juga memastikan proses penegakan hukum dalam kasus pengeroyokan DM ini akan terus berjalan dan tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari unit PPA. (kon)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan