Imbau Warga Luar Daerah Lakukan Mutasi Kendaraan

Tampak sejumlah pengedara didata, untuk kemudian diimbau melakukan mutasi kendaraan.-ist/ jambi independent -Jambi Independent j
Jambi – Dalam upaya optimalisasi penerimaan daerah, Pemerintah Kota Jambi menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 04 Tahun 2025.
Edaran tersebut ditujukan kepada masyarakat luar daerah yang berdomisili atau menjalankan usaha di Kota Jambi, agar melakukan mutasi kendaraan dan mendaftarkannya sebagai kendaraan yang terdata di wilayah Kota Jambi.
Langkah tersebut diambil guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat basis data kendaraan bermotor secara lebih akurat dan terkini.
BACA JUGA:Wawako Imbau Masyarakat Segera Tertib Soal Pajak Kendaraan Bermotor'
BACA JUGA:Kartini Masa Kini Melaju Bersama Honda
Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, menyampaikan bahwa penertiban dan pendataan kendaraan menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Mutasi kendaraan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari kontribusi terhadap pembangunan Kota Jambi,” ujarnya.
Pelaksanaan razia penertiban pajak kendaraan bermotor yang digelar baru-baru ini melibatkan sejumlah instansi strategis, di antaranya Kepolisian, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, serta mitra terkait lainnya.
Wawako Diza Hazra menekankan pentingnya pelaksanaan kegiatan tersebut secara humanis dan edukatif.
Ia meminta agar petugas di lapangan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
“Kami ingin pelaksanaan razia dilakukan secara sopan dan informatif, sehingga masyarakat dapat memahami tujuan dari kebijakan ini sebagai upaya membangun daerah bersama,” tutupnya.(zen)