Patrick Ngaku Terima Rp 850 Juta dari Harun Masiku

BERSAKSI: Patrick Gerrard Masoko mengaku pernah menerima uang Rp850 juta dari Harun Masiku.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent
JAKARTA - Pihak swasta dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, Patrick Gerrard Masoko mengaku pernah menerima uang Rp 850 juta dari Harun Masiku, atas perintah dari mantan Kader PDIP, Saeful Bahri, di Kantor Hasto Kristiyanto.
"Waktu saya tanggal 23 pagi itu, ditelfon saudara Saeful untuk membantu dia. Minta tolong saya, minta tolong ke daerah Menteng ke rumah aspirasi itu, jalan Sutan Syahrir itu, ketemu Harun katanya. Katanya mau ambil uang," kata Patrick di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/4).
Patrick mengklaim bahwa mengambil uang tersebut di Rumah Aspirasi, Menteng. Adapun, rumah tersebut, pernah disebut oleh pihak KPK, sebagai kantor dari Hasto Kristiyanto.
Kemudian, ia menjelaskan, karena ada perintah dari Saeful, ia langsung menuju rumah tersebut, untuk mengambil uang yang disimpan dalam koper dari Harun Masiku.
BACA JUGA:Apartemen Kereta
BACA JUGA:195 Kg Bawang Bombay dari Batam Ditolak
Namun, setiba disana, kata Patrick, Harun Masiku sudah tidak ada, dan dia menerima uang tersebut, melalui Staf Hasto, Kusnadi.
"Menurut informasi dari Pak Saeful, koper tersebut dititipkan ke Pak Kusnadi, di situ saya ambil ke Pak Kusnadi," ujarnya.
Setelah menerima koper tersebut dari Kusnadi, ia kemudian berkoordinasi dengan Saeful dan menghitung uang di dalamnya. Total uang dalam koper tersebut, mencapai Rp 850 juta. Kemudian, dari total tersebut, ada bagian untuk Donny Tri Istiqomah senilai Rp 170 juta.
"Saya langsung balik ketemu Pak Donny Pak, saya antar ke Pak Donny, sejumlah yang 170nya pak," pungkasnya.
Diketahui, Hasto didakwa telah merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku (buron).
Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.
Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.