Wako Pertimbangkan Penutupan Sementara Villa Diza, Dewan Desak Tindak Tegas Bangunan Tak Berizin

Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, merespons permintaan dari DPRD Kota Sungai Penuh yang mendesak penutupan sementara operasional Villa Bukit Diza karena belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).-ist/Jambi Independent-Jambi Independent

SUNGAIPENUH  - Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, merespons permintaan dari DPRD Kota Sungai Penuh yang mendesak penutupan sementara operasional Villa Bukit Diza karena belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam keterangannya, Selasa 29 April 2025, Wako Alfin menyatakan akan mempertimbangkan langkah penutupan sambil menunggu proses perizinan yang saat ini sedang berjalan.

“Iya, kita pertimbangkan itu. Pada prinsipnya kita mendukung investasi di Kota Sungai Penuh, tapi tentu saja harus sesuai aturan dan perizinan yang berlaku. Informasinya, saat ini pihak Villa Diza sedang dalam proses melengkapi izin,” ujar Alfin kepada awak media.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sungai Penuh turut angkat bicara. Kasat Pol PP Zamroni menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan dinas terkait, yakni Dinas Perizinan dan Dinas PUPR, untuk mengambil langkah sesuai aturan.

"Kami akan koordinasi dengan instansi terkait, Dinas Perizinan dan PUPR," ungkap Zamroni singkat.

BACA JUGA:Terbit Edaran Larangan Gelar Perpisahan, Kadiknas: Sekolah yang Ngotot Terancam Sanksi

BACA JUGA:Cegah Birokrasi Berbelit, Wali Kota Jambi Dorong Digitalisasi Pengurusan PBG dan PBB

Permasalahan semakin kompleks setelah diketahui bahwa bangunan Villa Bukit Diza berada di kawasan yang secara resmi masuk dalam zona permukiman, menurut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sungai Penuh. Hal ini tentu menjadi kendala tersendiri dalam pengurusan izin usaha maupun IMB.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, Teguh, membenarkan bahwa lokasi Villa Bukit Diza di Desa Sungai Jernih masuk dalam kawasan pemukiman. Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan kawasan tersebut bisa dimanfaatkan untuk kegiatan usaha, asalkan memenuhi persyaratan ketat.

“Boleh saja dijadikan tempat usaha, namun dengan syarat yang sangat ketat. Harus memperhatikan luas lahan, aksesibilitas, dan ketersediaan ruang terbuka hijau,” tegas Teguh.

Dengan situasi yang ada, Pemkot Sungai Penuh dihadapkan pada dilema antara mendukung iklim investasi dan tetap menegakkan aturan tata ruang serta perizinan. Pihak DPRD sendiri mendesak agar tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran aturan demi menjaga ketertiban tata kota. (sap/ira)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan