Terungkap Duit Rp3 Miliar di Rekening Istri, Diduga Terkait Kasus Narkoba Diding

Didin alias Diding bin Tember didampingi tim poenasihat hukum ketika mengikuti sidang keterangan saksi di PN Jambi, belum lama ini. -IST/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI – Persidangan kasus tindak pidana narkotika yang menyeret nama Diding kembali mengungkap fakta mengejutkan. Dalam sidang yang digelar pada Selasa 6 Mei 2025, Mardika Tami, istri terdakwa, memberikan keterangan terkait rekening atas nama dirinya yang diduga digunakan untuk menyimpan uang hasil kejahatan narkotika.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Mardika menjelaskan bahwa rekening tersebut awalnya dibuat atas permintaan suaminya setelah mereka menikah, dan ditujukan untuk keperluan usaha hasil sawit di wilayah Kumpeh.

"Kami punya rekening BCA yang dibuat setelah nikah untuk kebutuhan hasil sawit yang ada di Kumpeh. Itu abang (Diding, red) yang minta. Setelah penangkapan baru tahu bahwa uang tersebut hasil narkoba," ujar Mardika di persidangan.

Mardika mengungkapkan bahwa setelah rekening dibuka, pengelolaan sepenuhnya diambil alih oleh Diding. Ia menambahkan bahwa mereka tidak menggunakan fasilitas mobile banking dalam pengelolaannya.

BACA JUGA:Hunian ASN di IKN Siap Tampung Pemindahan Tahap Awal

BACA JUGA:Konsep Retret Gelombang Kedua Tak Jauh Beda

Lebih lanjut, Mardika menjelaskan proses penarikan uang sebesar Rp3 miliar yang dilakukan atas permintaan suaminya. Karena rekening atas nama dirinya, ia diminta untuk mengambil uang tersebut di bank dengan bantuan seorang rekan Diding yang sudah menunggu di lokasi.

"Karena rekening atas nama saya, jadi abang (Diding, red) minta saya untuk tarik uang sebanyak Rp 3 miliar. Penarikan dibantu oleh kawan abang yang ketemu di bank. Abang menunggu di dalam mobil," jelasnya.

Setelah penarikan, mereka sempat kembali ke rumah untuk makan siang. Uang tersebut tetap disimpan di dalam mobil dan tidak dibawa masuk ke rumah. Selanjutnya, menurut Mardika, Diding langsung menuju rumah temannya untuk menyerahkan uang tersebut.

Masih dari keterangannya, Mardika juga menyebut adanya instruksi lain dari Diding untuk melakukan pemindahbukuan dana sebesar Rp1,8 miliar, yang juga berasal dari rekening atas namanya.

Kesaksian ini menjadi bagian penting dalam pembuktian dugaan keterlibatan terdakwa Diding dalam jaringan narkotika yang saat ini sedang diusut dalam perkara terpisah oleh pihak berwenang.

Sidang lanjutan perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Diding kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa 6 Mei 2025. Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dominggus Silaban ini menghadirkan istri terdakwa, Mardika Tami, sebagai saksi.

Namun, karena hubungan pernikahan antara saksi dan terdakwa, Mardika Tami tidak disumpah saat memberikan keterangan di persidangan, sesuai ketentuan hukum acara pidana. Meskipun demikian, Hakim Ketua tetap meminta klarifikasi atas keabsahan status pernikahan mereka.

“Tolong nanti bawa buku nikahnya yang asli dan diserahkan ke jaksa,” ujar Hakim Dominggus dalam persidangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan