Kontrak Diteken di Rumah Mertua, Tak Pernah Terlibat, Dapat Fee 3 Persen

SALING BERSAKSI: Sidang dugaan korupsi pengadaan bebek dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota. -IST/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI  – Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan pengadaan barang kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mahkota. Kedua terdakwa Quardika Candra, selaku Direktur CV Triasanjaya Mandiri dan M Akhiar, saling bersaksi. 

Saksi Quardika Candra, merupakan penyedia pada Kegiatan Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2019. 

Dia diperiksa sebagai saksi mahkota terkait perusahaannya dua kali dipinjam oleh terdakwa Muhammad Akhiar untuk mengikuti proyek pengadaan bebek.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Yofistian, saksi Chandra mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah terlibat secara langsung dalam kegiatan pengadaan tersebut. Ia hanya diminta meminjamkan nama perusahaan dan menandatangani dokumen kontrak.

BACA JUGA:Ada Sosok Misterius Pemilik Rekening, Hasil Transaksi Narkotika Ari Ambo

BACA JUGA:Dandim 0419/Tanjab Paparkan Program TMMD ke-124

“Perjanjiannya perusahaan saya dapat fee 3 persen, atau sekitar Rp 5 juta,” jelas Candra saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Candra menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui lokasi pengadaan, jumlah barang, maupun proses pembelian bebek. Ia mengaku hanya menandatangani dokumen kontrak yang disiapkan oleh Akhyar tanpa membuat penawaran teknis maupun harga.

“Saya tidak pernah tahu bebek itu beli di mana, berapa jumlahnya, atau bagaimana prosesnya. Semua urusan Akhiar,” ungkapnya.

Dalam sidang terungkap pula bahwa untuk pengadaan kedua, skema dan fee tetap sama. Penandatanganan kontrak bahkan dilakukan di rumah mertuanya, tanpa kehadiran pihak lain.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Chandra mengaku dirinya hanya menyiapkan dokumen administrasi seperti stempel, cek, dan dokumen perusahaan. Uang fee diserahkan oleh Akhyar di rumah mertuanya.

“SPK saya duluan yang teken. Fee diserahkan langsung oleh Pak Akhyar di rumah,” kata Chandra.

Ia juga menjelaskan bahwa pencairan dana proyek masuk ke rekening CV Tisanjaya, dan Akhyar yang mengatur pengambilan cek serta penarikan dana.

Sementara itu, terdakwa Akhyar yang juga memberikan keterangan mengakui bahwa dirinya yang melaksanakan seluruh kegiatan pengadaan, termasuk menentukan harga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan