Ada Sosok Misterius Pemilik Rekening, Hasil Transaksi Narkotika Ari Ambo

Arifani alias Ari Ambo menjadi saksi untuk terdakwa Sofi Safitri dan Ramli di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu 7 Mei 2025. -IST/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI – Arifani alias Ari Ambok kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu 7 Mei 2025. Kali ini ia hadir sebagai saksi dalam kasus peredaran uang hasil transaksi narkoba jenis sabu yang melibatkan dua terdakwa lainnya, yakni Sofi Safitri dan Ramli.

Dalam kesaksiannya, Ari Ambok membeberkan bahwa terdapat empat rekening BCA yang digunakan untuk menampung uang hasil penjualan sabu. Dua rekening atas nama terdakwa, satu milik dirinya, dan satu lagi atas nama Herman Plani, sosok misterius asal Riau yang disebut-sebut tidak dikenal secara langsung oleh para terdakwa.

“Uangnya dari jual beli ikan sama narkoba. Tapi lebih banyak dari narkoba,” ujar Ari Ambok di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, Ari menyebut bahwa rekening Herman Plani menjadi tujuan akhir transfer uang dari para pelaku, atas perintah dari bos besar yang tidak disebutkan identitasnya. “Herman Plani orang Riau, disuruh bos transfer ke situ,” tambahnya.

BACA JUGA:Dandim 0419/Tanjab Paparkan Program TMMD ke-124

BACA JUGA:PLTA Kerinci Siap Beroperasi, Tunggu Peresmian Dari Presiden

Dalam perkara ini, Ari juga mengakui beberapa kali melakukan penarikan dana melalui kedua terdakwa dalam jumlah besar, yakni antara Rp90 juta hingga Rp170 juta. Ia tidak pernah memberi tahu sumber uang tersebut kepada para terdakwa dan menyembunyikan identitas aslinya sebagai bandar sabu.

“Saya takut mereka tidak mau lagi kalau tahu saya bandar,” ujarnya.

Terkait kompensasi, Ari menyebut kedua terdakwa biasanya menerima bayaran sebesar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu untuk setiap transaksi penarikan yang mereka lakukan. Keduanya, menurut Ari, dikenalnya lewat Yeni, adik kandungnya sendiri.

Bahkan untuk memulai komunikasi, Ari mengaku memberikan uang Rp1 juta kepada para terdakwa agar mereka mau saling bertukar nomor telepon dengan dirinya.

Sebelum penangkapan kedua terdakwa, Ari mengungkap masih menyimpan sisa uang Rp200 juta lebih, yang kemudian digunakan terdakwa untuk membeli barang-barang berharga seperti emas.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 9 tahun kepada terdakwa Arifani alias Ari Ambok dalam perkara tindak pidana narkotika. 

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar, subsidair 3 bulan kurungan. Barang bukti dalam perkara ini dipergunakan dalam perkara terpisah atas nama terdakwa Helen dkk.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa 6 Mei 2025. (ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan