Saeful Bahri Mangkir dari Sidang Hasto

SIDANG: Sidang kasus dugaan suap PAW DPR RI 2019, dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent

JAKARTA - Mantan Kader PDIP, Saeful Bahri tidak menghadiri panggilan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019, dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PIDP, Hasto Kristiyanto.

Dijadwalkan jaksa pada persidangan pada Rabu (7/5) menghadirkan Saeful bersama denganmantan Anggota DPR RI Fraksi PDIP,  Riezky Aprilia yang menggantikan Nazaruddin Kiemas pada Pileg Pemilihan Legislatif lalu. 

"Baik Yang Mulia, sedianya hari ini kami menghadirkan dua orang saksi, namun sampai dengan saat ini yang sudah terkonfirmasi hadir satu orang saksi," kata Jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (7/5). 

Jaksa menjelaskan bahwa Riezky telah hadir dalam persidangan. Sedangkan, Saeful Bahri telah mengirimkan surat pernyataan tidak bisa hadir sebagai saksi dalam sidang ini.

BACA JUGA:Manna Haikal

BACA JUGA:Luhut Keluarkan Ancaman, Buntut Tuntutan Pemakzulan Gibran

"Namun yang terkonfirmasi hadir sampai dengan saat ini adalah Riezky Aprilia, sedangkan untuk saksi Saeful Bahri kami ada terima surat dari yang bersangkutan tidak bisa hadir, izin kami sampaikan kepada Yang Mulia suratnya," ujar Jaksa.

Kemudian, atas keterangan dari Jaksa tersebut, Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, meminta Riezky untuk masuk dalam ruang sidang.

Kemudian, Hakim menanyakan identitas Riezky dan memastikan bahwa dia siap untuk memberikan keterangan dalam sidang dan siap untuk disumpah.

"Sebelum memberikan keterangan wajib disumpah dulu, silahkan," kata Hakim kepada Riezky.

Diketahui, Hasto didakwa telah merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku (buron). Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. 

Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan