Produk Skincare Wajib Sertifikasi Halal

WAJIB HALAL: Tahun 2026 mendatang, semua produk skincare harus bersertifikasi halal.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa seluruh produk skincare yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat Halal mulai 2026.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam rapat kerja bersama Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, menanggapi pertanyaan Senator Agita Nurfianti.
Anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat tersebut mempertanyakan jaminan kehalalan skincare, termasuk produk seperti hand and body lotion yang kerap digunakan sehari-hari oleh masyarakat, terutama umat Islam.
Ia mengungkapkan kekhawatiran terkait adanya kandungan babi dan bahan berbahaya seperti merkuri dalam sejumlah produk yang belum tersertifikasi.
BACA JUGA:Pimpinan OPM Tewas di Puncak Jaya
BACA JUGA:Angkutan Batu Bara Dihentikan Sementara, Mulai 13 sampai 21 Mei 2025
“Mohon perhatian juga untuk hand and body lotion, karena itu bagian dari skincare. Dan beberapa ada yang mengandung babi,” ujar Agita.
Menanggapi hal itu, Haikal menyatakan bahwa BPJPH telah menetapkan 2026 sebagai batas waktu kewajiban sertifikasi halal untuk produk kosmetik, termasuk skincare.
Meski demikian, ia menekankan bahwa proses sertifikasi sudah mulai berlangsung sejak sekarang.
“Skincare memang diwajibkan nanti di 2026. Tapi dari sekarang hampir semua sudah mulai, karena terjadi ‘perang’ di media sosial soal isu skincare, termasuk keterlibatan BPOM,” jelasnya.
Lebih lanjut, Haikal menjelaskan bahwa tugas BPJPH hanya terkait aspek kehalalan produk, sementara keamanan atau kelayakan produk berada di ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ia mencontohkan bahwa meski suatu produk halal secara syariat, seperti skincare mengandung merkuri, tetap bisa dianggap berbahaya bagi kesehatan.
“Merkuri itu halal, tapi tidak baik. Soal halal di kami, tapi soal baik atau tidak itu urusan BPOM,” ujarnya.
Haikal juga mengutip Alquran surat Al-Baqarah ayat 168, yang memerintahkan umat Islam untuk mengonsumsi produk yang tidak hanya halal tapi juga thayyib (baik).