Kerugian Negara Rp93 Miliar dan USD 2,1 Juta, Dalam Kasus Korupsi Perkebunan PT Produk Sawitindo

Kejaksaan saat ekpsos perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan lahan sawit secara ilegal di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.-Ist/jambi independent -Jambi Independent

Padahal lokasi itu merupakan kawasan hutan produksi, yang semestinya tunduk pada regulasi kehutanan dan agraria. Lalu, pada tahun 2005, Sonny Setyabudi Tjandrahusada, selaku Direktur Utama PT Produk Sawitindo Jambi saat itu, memberikan kuasa kepada almarhum Dachri A Nasution melalui Surat Kuasa Nomor: SK/036/PSJ/II/05, untuk menandatangani Nota Kesepahaman dengan lima Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kecamatan Tungkal Ulu, salah satunya adalah KUD Payung Sakti.

Sebagai tindak lanjut, pada tanggal 14 Maret 2007, dilakukan Perjanjian Kerja Sama Pembangunan Kebun Kelapa Sawit antara PT Produk Sawitindo Jambi dan KUD Payung Sakti (Nomor: SPK/052E/III/2007). Dalam perjanjian tersebut, disepakati pola kerja sama dengan pembagian lahan 70:30–70 persen untuk koperasi dan 30 persen untuk perusahaan.

Dalam perjanjian disebutkan, KUD Payung Sakti menyerahkan 160,44 hektare sebagai kebun koperasi dan 68,76 hektare sebagai kebun perusahaan.

PT Produk Sawitindo Jambi bertanggung jawab penuh dalam pembangunan dan pengelolaan kebun, termasuk infrastruktur pendukung seperti jalan, jembatan, saluran air, dan pagar hama.

Pengelolaan kebun koperasi dilakukan secara eksklusif oleh pihak perusahaan, sesuai standar yang disepakati bersama.

Permasalahan muncul karena lahan yang dikelola dan dimanfaatkan berada di kawasan hutan produksi dan tidak dilengkapi izin pelepasan kawasan hutan maupun alas hak yang sah. Hal ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Kehutanan, Peraturan Pemerintah tentang Tata Hutan, serta regulasi pertanahan dan izin lokasi. (ira)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan