Transmigrasi Mandek, 200 KK di Muaro Jambi Belum Terima Lahan Usaha

Transmigrasi Mandek, 200 KK di Muaro Jambi Belum Terima Lahan Usaha--
SENGETI, JAMBIKORAN.COM - Sejak lebih dari satu dekade terakhir, polemik seputar lahan program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) IV di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Muaro Jambi.
Sebanyak 200 kepala keluarga transmigran belum juga menerima hak atas lahan usaha yang dijanjikan, masing-masing seluas 1,19 hektare. Padahal, program ini sudah berjalan selama 17 tahun.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muaro Jambi, Ermandes Ibrahim, menyebut persoalan utama berada pada status lahan cadangan yang hingga kini belum diakui secara hukum oleh ATR/BPN Kabupaten Muaro Jambi.
“Lahan yang disiapkan tidak tercatat sebagai Hak Pengelolaan Lahan (HPL), sehingga sulit diakomodir sebagai bagian dari program transmigrasi,” ujar Ermandes, Rabu (20/08/2025).
Yang lebih memprihatinkan, sebagian lahan yang seharusnya digunakan sebagai permukiman transmigran kini telah dikuasai oleh perusahaan sawit dan kelompok masyarakat lain, bahkan sudah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program Redistribusi Tanah.
“Kami menduga prosedur penerbitan SHM cacat, karena hanya mengacu pada surat rekomendasi bupati sebelumnya dan tidak melalui proses lintas instansi,” ungkap Ermandes.
Upaya penyelesaian kasus ini sudah dilakukan berkali-kali, mulai dari rapat antarinstansi hingga pelibatan lembaga penegak hukum.
Namun hingga kini, belum ada keputusan tegas yang bisa memulihkan hak para transmigran.
Pihak Disnakertrans Muaro Jambi berharap Menteri Transmigrasi RI dapat mendorong penyelesaian melalui jalur koordinatif dengan Kementerian ATR/BPN RI agar ada kejelasan hukum dan kepastian lahan bagi warga.
“Kami butuh fasilitasi dari pusat untuk mempertemukan semua pihak terkait. Jangan sampai hak warga terus terabaikan,” tegasnya.(*)