Saprial, Mantan Bupati Tanjab Barat Jadi Saksi, Perkara Korupsi Budidaya Kelapa Sawit Luar Izin Lokasi

Saprial, mantan Bupati Tanjab Barat tampak hadir sebagai saksi dalam perkara korupsi budidaya kelapa sawit di luar izin lokasi. -IST/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI – Ferdinand Chrisostomus Ramba, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Produk Sawitindo Jambi periode 2008–2010, kini tengah menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan perkebunan sawit.

Ferdinand didakwa bersama Sonny Setyabudi Tjandrahusada, mantan Direktur Utama periode 2002–2007 yang juga menjabat sebagai Komisaris perusahaan di periode 2008–2010 (penuntutan dilakukan secara terpisah).

Dalam sidang lanjutan ini, jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Tanjab, menghadirkan saksi Saprial. Dengan mengenakan baju batik, mantan Bupati Tanjab Barat itu, tampak menunggu sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Senin 26 Mei 2025.   

Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa sejak tahun 2008 hingga 2010, Ferdinand selaku Direktur Utama PT Produk Sawitindo Jambi diduga melakukan aktivitas budidaya kelapa sawit di luar izin lokasi yang telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 42 Tahun 2005. 

BACA JUGA:Curi Motor Bos, Berakhir di Tangan Polisi, Aksi Karyawan Terekam CCTV

BACA JUGA:Tersangka Nopri Akui Perbuatan, Tim Inafis Ungkap Penyebab Kematian Anggota Polri

Aktivitas tersebut dilakukan di Afdeling I PT Produk Sawitindo Jambi, yang berlokasi di Kelurahan Dusun Kebun dan Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 421/Kpts-II/1999, lahan tersebut merupakan kawasan hutan yang tidak memiliki izin pelepasan kawasan. Artinya, kegiatan perkebunan yang dilakukan di lokasi tersebut tidak hanya melanggar izin lokasi, tetapi juga melanggar ketentuan kehutanan nasional.

Dari surat dakwaan JPU, tindakan Ferdinand bersama Sonny Setyabudi, diduga bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan perubahannya, PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha. 

Selian itu PP No. 34 Tahun 2002 dan PP No. 6 Tahun 2007 terkait tata hutan, dan serta Permen Agraria No. 2 Tahun 1999 tentang izin lokasi.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kegiatan ilegal ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 93.269.352.000 serta USD 2.199.942.

Audit tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas dugaan tindak pidana korupsi pada kawasan hutan dan lahan transmigrasi di Kecamatan Batang Asam, sesuai surat BPKP Nomor: PE.03.03/SR-222/PW05/5/2024, tertanggal 19 September 2024.

Jaksa menyebut bahwa tindakan ini merupakan perbuatan melawan hukum secara berlanjut dan dilakukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dalam hal ini PT Produk Sawitindo Jambi.

Saat ini, proses hukum terhadap Ferdinand Chrisostomus Ramba tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, sesuai yurisdiksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor. (ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan