Tak Hadiri Sanksi Adat, Warga Desa Kota Karang Minta Kades Mundur dari Jabatannya

Suasana sanksi adat di Desa Kota Karang Muaro Jambi-Foto : Junaidi-Jambi Independent

MUARO JAMBI,JAMBIKORAN.COM - Ratusan warga Desa Kota Karang Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi mendatangi rumah Kades Abdul Ghofur. Warga merasa kecewa karena sang Kades tak hadir di acara Sanksi Adat. 

Warga Desa kota karang Senin 26 Mei 2025 (Malam Tadi) melaksanakan sanksi adat dengan menggelar Doa dan Istighfar bersama seluruh lapisan masyarakat. 

Sanksi adat ini digelar, karena Sang Kepala Desa sendiri yang telah melanggar adat. Sayangnya, setelah di sepakati acara adat dan doa bersama serta mendengarkan langsung permintaan maaf dari sang kepala desa, malah ia (Kades Ghofur) tidak menghadiri acara tersebut. 

Ketidak hadiran sang Kepala Desa yang telah melanggar adat dan telah disanksi adat ini, memicu kekecewaan yang begitu besar di hati masyarakat. Wargapun akhirnya beramai ramai mendatangi kediaman rumah sang kepala desa menyampaikan orasi meminta kepala desa (Kades Ghofur) mundur dari jabatannya. 

BACA JUGA:Hesnidar Haris: Pelantikan Ketua TP-PKK sebagai Komitmen untuk Membangun Keluarga dan Masyarakat Sejahtera

BACA JUGA:Wali Kota Maulana Resmikan Kejuaraan Renang Nasional, Jambi Siap Cetak Juara Baru

Setelah berorasi, tokoh masyarakat setempat, juga telah membuat berita acara menuntut Kades Abdul Ghofur untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Dan terhitung sejak Selasa 27 Mei 2025 (Hari ini) tidak lagi beraktivitas di Kantor Desa Kota Karang. 

Camat Kumpeh Ulu, Arian Saputra saat dikonfirmasi membenarkan adanya aksi ratusan masyarakat Desa Kota Karang yang telah mendatangi rumah Kepala Desa Abdul Ghofur untuk menyampaikan orasi kekecewaan dan menuntut Kades untuk mundur dari jabatan. 

Terkait Permintaan masyarakat Desa Kota Karang tersebut, Camat Arian Saputra menyampaikan akan menindaklanjuti hal ini. 

"Tentunya ini akan saya tindaklanjuti dan kami sampaikan ke Dinas PMD dan saya laporkan ke Pak Bupati," sebutnya. 

BACA JUGA:Kabar Baik, Karyawan Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta akan Mendapatkan Bantuan Subsidi, Berlaku Mulai Juni 2025

BACA JUGA:Selantang Jadi Wadah Lansia SMART, Pemkot Jambi Perkuat Komitmen Lansia Bahagia

Camat Arian juga menyampaikan, sebelumnya pihak kecamatan beramaa Lembaga Adat telah menggelar Sidang Adat di Kantor Camat Kumpeh Ulu. Di dalam sidang adat itu diputuskan, Kapala Desa Kota Karang (Abdul Ghofur) di denda adat Dua ekor kambing karena telah melakukan pelecehan seksual kepada seorang wanita yang merupakan istri orang lain. Sidang adat tersebut digelar pada tanggal 14 Mei 2025 lalu. 

"Dalam musyawarah adat kecamatan diputuskan Kades Kota Karang disanksi berupa menyembelih 2 ekor kambing berserta selemak semanis (kelengkapan) nya. Kemudian digelar doa dan istighfar. Pak Kades juga menyampaikan permintaan maaf baik kepada korban dan keluarganya serta kepada masyarakat desa kota karang pada umumnya," ujar Arian. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan