Kejagung Geledah 2 Apartemen Stafsus Nadiem Makarim

PENGGELEDAHAN: Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat memberikan keterangan pers.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua apartemen staf khusus Nadiem Makarim, terkait kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek dengan anggaran Rp9.9 T.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar merinci dua lokasi penggeledahan itu berada di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2. Keduanya merupakan milik staf khusus eks Menteri Dikbudristek periode 2019-2022, Nadiem Makarim.
"Apartemen Kuningan Place, kediaman saudari FH selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek. (Kemudian) Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard, kediaman saudari JT selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek," kata Harli, Senin (26/5).
Dari lokasi penggeledahan itu, Kejagung menyita barang bukti berupa 1 unit laptop dan empat unit ponsel dari apartemen milik FH.
BACA JUGA:Memihak Rubil
BACA JUGA: Penulisan Kabupaten Batang Hari Kembali Diakui, Penulisan Batanghari Tidak Sesuai dengan Konsitusi
Sementara dari apartemen milik JT, penyidik menyita barang bukti berupa 1 unit laptop dan tiga unit penyimpanan eksternal berupa hardisk dan flashdisk, serta 15 dokumen catatan.
"Tentu sebagaimana biasanya, kami sampaikan bahwa terhadap penyitaan ini, barang-barang penyitaan ini tentu akan dibuka, dibaca, dianalisis kaitan-kaitan yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini," jelas Harli.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2019-2023 dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan peningkatan status ini dilakukan sejak 20 Mei 2025.
"Bahwa benar jajaran Jampidsus ya melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara, meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023," kata Harli.
Mantan Kajati Papua Barat ini mengatakan anggaran proyek pengadaan mencapai Rp 9,9 triliun. Adapun rinciannya yaitu, Rp 3,582 triliun berasal dari dana satuan pendidikan, dan Rp 6,399 triliun dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Dari sisi anggaran, diketahui ada Rp 9,9 triliun lebih. Terdiri dari Rp 3,582 triliun itu terkait dengan dana di satuan pendidikan dan sekitar Rp 6,399 triliun itu melalui DAK," jelasnya.
Ia mengatakan penyidik menduga adanya persekongkolan atau pemufakatan jahat di antara para pelaku yang membuat kajian untuk memfasilitasi pengadaan ini.