Penulisan Kabupaten Batang Hari Kembali Diakui, Penulisan Batanghari Tidak Sesuai dengan Konsitusi

SIDANG: Para kuasa pemohon saat sidang pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari beberapa waktu lalu.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Pemkab Batang Hari, untuk menyetujui koreksi penulisan Batang Hari sebagai nama kabupaten.
Sementara sebelumnya, penulisan yang digunakan adalah menggabungkan dua kata tersebut tanpa spasi yakni Batanghari. MK pengabulkan permohonan tersebut pada Selasa (27/5).
Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, majelis hakim menyatakan bahwa penulisan nama Batanghari yang disambung bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai sebagai "Batang Hari".
Bupati Batang Hari, M. Fadhil Arief hadir langsung dalam sidang pembacaan putusan bersama tim hukum Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
BACA JUGA:Kembali Ukir Prestasi, Tanjung Jabung Barat Raih WTP Ketujuh Kali Berturut-turut
“Majelis hakim menyatakan, kata ‘Batanghari’ dalam undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai sebagai ‘Batang Hari’,” ujar Monang, kuasa hukum Pemkab Batang Hari yang menjadi pemohon dalam perkara ini.
Monang menjelaskan, gugatan ini diajukan karena penulisan nama “Batanghari” yang disambung, dinilai mengabaikan aspek historis dan identitas budaya masyarakat setempat. Menurutnya, secara etimologis dan sosiokultural, masyarakat Jambi telah lama mengenal nama daerah tersebut sebagai "Batang Hari".
“Nama ‘Batang Hari’ itu punya sejarah panjang. Ini bukan sekadar soal administratif, tetapi menyangkut jati diri daerah. Kami bersyukur Mahkamah sejalan dengan argumentasi yang kami ajukan,” ungkap Monang.
Putusan MK ini akan berdampak langsung terhadap berbagai dokumen resmi, surat-menyurat, papan nama, serta seluruh unsur branding Pemerintah Kabupaten. Ke depannya, seluruh bentuk penulisan harus sesuai dengan yang telah ditetapkan Mahkamah, yakni “Kabupaten Batang Hari”, dengan dua kata terpisah.
M. Fadhil Arief menyambut baik putusan ini dan menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi atas perhatian terhadap keutuhan identitas daerah.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga marwah, sejarah, dan jati diri Kabupaten Batang Hari. Ini bukan sekadar soal nama, tetapi tentang penghormatan terhadap sejarah dan budaya masyarakat,” ujar Fadhil Arief.
Putusan ini sekaligus menjadi koreksi terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Pembentukan Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi, yang sebelumnya menggunakan penulisan yang tidak sesuai. (*)