Akhiar Dituntut Lebih Tinggi, Penasihat Hukum Ajukan Pembelaan

Jaksa penuntut Fakri menyerahkan berkas tuntutan kepada penasihat hukum terdakwa Muhammad Akhiar dan Quardika Candra, Selasa 27 Mei 2025. -Finarman/Jambi Independent -Jambi Independent
JAMBI – Dua terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bebek yang bersumber dari dana pemerintah resmi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jambi , Selasa 27 Mei 2025.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, Yofistian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa, Muhammad Akhiar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kegiatan Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2019 dan Quardika Candra selaku Direktur CV Triasanjaya Mandiri.
Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran pengadaan bebek untuk program pemberdayaan masyarakat.
“Menuntut , agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Akhiar dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” sebut JPU M Fakri Vilano Putra membacakan tuntutannya.
BACA JUGA:Emas Ilegal Rp 2 M Asal Merangin Disita, Polda Jambi Amankan Dua Orang Pengepul
BACA JUGA:Paham Alasan Elkan Baggot Enggan Dipanggil Timnas
Selain itu, jaksa menuntut agar Akhia membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp147 juta lebih, dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. “Jika harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan,” tegasnya.
Sementara itu tuntutan Quardika Candra lebih rendah dari Muhammad Akhiar. Candra dituntut pidana penjara selama 1 tahun, serta denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Untuk uang pengganti, jaksa menyatakan bahwa Candra telah menitipkan Rp10 juta, yang akan diperhitungkan dalam tuntutan final. Jumlah UP yang dibebankan akan disesuaikan dengan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan atas peran Candra.
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Para terdakwa menyalahgunakan kewenangan dalam kegiatan pengadaan bebek, sehingga menimbulkan kerugian negara," kata JPU dalam sidang.
Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum kedua terdakwa langsung mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis, yang akan dibacakan dalam persidangan berikutnya.
Desfia Aroza, Penasihat Hukum Quardika Candra, mengatakan, dalam perkara ini kliennya memiliki perusahaan yang dipinjam nama oleh terdakwa M Akhiar. Setelah proyek berjalan, Candra menerima fee sejumlah Rp 10 juta.
“Klien kita diberikan fee dipinjam perusahaan saja. Selebihnya diurus oleh Akhiar. Klien kami mengakui perbuatan, kami nanti akan meminta keringanan kepada majelis hakim,” sebutnya.
Sementara itu Dania Yesiani, penasihat hukum Akhiar, usai sidang mengatakan pihaknya akan meminta keringanan hukuman. “Selain itu, kita minta uang pengganti untuk dibebaskan. Karena dalam perkara ini, ada instansi yang terkait dan minta dilakukan pengembangan,” tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari penasihat hukum dan para terdakwa. (ira)