Komitmen Deklarasikan Halinar, Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi Bebas Pungli dan Narkoba

KOMITMEN : Lapas Perempuan Kelas IIB komitmen deklarikan Halinar-Junaidi/Jambi Independent-Jambi Independent
MUARO JAMBI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Jambi melaksanakan deklarasi komitmen bersama Zero Handphone, Pungli, dan Narkoba atau disingkat dengan Halinar, Senin 2 Juni 2025.
Deklarasi komitmen bersama Zero Halinar ini ditandai dengan apel bersama di Aula Jembatan Angso Duo Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.
Apel yang disertai dengan penandatanganan fakta integritas Zero Halinar tersebut diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.
Plh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi, Ria Rahmawati menyatakan, seluruh petugas Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi deklarasi menyatakan perang terhadap peredaran narkoba, handphone dan pungli di dalam lapas.
BACA JUGA:Wakil Bupati Jun Mahir : Pancasila Sebagai Inspirasi Dalam Setiap Langkah dan Kebijakan
BACA JUGA:Pemkab Tanjabtim Naikkan Status Siaga Karhutla
"Dan kami berjanji akan menindak tegas apabila terjadi pelanggaran tersebut (Zero Halinar,red). Kami berharap dengan deklarasi ini, kami dapat menciptakan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi yang bersih dari peredaran narkoba dan handphone,"tegas Ria Rahmawati.
Ria menegaskan, pihak Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi berkomitmen dalam menjaga ketertiban lapas, serta mencegah terjadinya peredaran barang terlarang di dalam Lapas.
Dalam kesempatan ini, Ria Rahmawati mengimbau kepada seluruh warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi untuk dapat menjaga aturan yang berlaku, salah satunya dengan tidak menggunakan handphone secara ilegal di dalam Lapas.
Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi, lanjut Ria, telah memfasilitasi alat komunikasi Wartel Suspas yang dapat menghubungkan antara pihak keluarga dan warga binaan.
"Juga untuk pengunjung kami imbau tetap menjaga ketertiban, tidak mencoba melakukan pelanggaran dengan memasukan hendphone secara ilegal, agar keamanan dan ketertiban di dalam Lapas tetap terjaga,"ungkap Ria Rahmawati.
Ria menegaskan, sanksi terberat yang bisa dijatuhkan kepada warga binaan yang melanggar Zero Halinar tersebut yakni Register F.
"Yaitu penundaan pengusulan integrasi PB (Pembebasan Bersyarat) maupun CB (Cuti Bersyarat), dan juga tidak mendapatkan hak pemberian remisi,"tandas Ria Rahmawati. (Jun/Viz)