Suami Istri Ditangkap Transaksi Sabu, Polisi Amankan 31 Paket Narkoba

Ekspos tiga orang pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Bungo berhasil diringkus oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo.-SITI HALIMAH/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

MUARABUNGO – Tiga orang pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Bungo berhasil diringkus oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam 29 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Danau Buluh, Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo.

Ketiga tersangka yang diamankan yakni Muhammad AB alias Mad Tinggi (64), serta pasangan suami istri Al Komarudin (38) dan Mardiani (43), warga RT 003 RW 002 Danau Buluh. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo, Aipda Ade Candra, berdasarkan laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono melalui Kasat Narkoba Iptu Riko Saputra dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025), menjelaskan bahwa penggerebekan bermula dari informasi warga yang mencurigai rumah pasangan suami istri itu sering menjadi tempat transaksi sabu.

BACA JUGA:Hak Menguji Peraturan Perundang-undangan (3)

BACA JUGA:Kemas Faried: Keselamatan Warga Jadi Prioritas!

“Kami langsung lakukan penyelidikan, dan saat penggerebekan di rumah Al Komarudin dan Mardiani, ditemukan lima paket sabu yang disimpan dalam dompet di lemari,” jelas Iptu Riko.

Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku mendapatkan sabu dari adik Mardiani yang bernama Bambang. Petugas pun melanjutkan penggeledahan ke rumah Bambang yang berada tepat di sebelah lokasi awal. Sayangnya, Bambang telah melarikan diri sebelum polisi tiba.

Namun di rumah itu, petugas menemukan Muhammad AB, ayah dari Bambang. Saat dilakukan pemeriksaan di lantai dua rumah tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti berupa 26 paket sabu dalam sebuah dompet merah. Total sabu yang diamankan dari dua lokasi ini seberat 5,73 gram (bruto).

Tak hanya sabu, barang bukti lain yang disita adalah tiga unit telepon genggam berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp15,2 juta yang diduga kuat berasal dari hasil penjualan narkotika.

 “Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Riko.

Penangkapan ini menjadi bukti konkret keseriusan aparat kepolisian Bungo dalam memberantas jaringan narkotika yang mengancam ketentraman masyarakat. (mai/ira)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan