Hak Menguji Peraturan Perundang-undangan (3)

Musri Nauli -musri-nauli.blogspot-Jambi Independent
Selain peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan umum (Regeling) juga dikenal peraturan perundang-undangan yang mengatur khusus (beschikking). Didalam praktek hukum administrasi negara kemudian dengan istilah Keputusan.
Sebelum lahirnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan Tata usaha negara, mekanisme untuk menggugat Keputusan didalam lingkup Pengadilan Umum (Pengadilan Negeri). Namun setelah lahirnya UU No. 5 Tahun 1986 kemudian menjadi ranah dari PTUN.
Setiap Provinsi mempunyai satu PTUN. Sehingga wilayah hukumnya didalam wilayah Provinsi.
BACA JUGA:Kemas Faried: Keselamatan Warga Jadi Prioritas!
BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Jambi: Ini Fatal!, Dugaan Penolakan Pasien oleh RS Swasta
Didalam UU PTUN, mekanisme diuji adalah keputusan yang mempunyai sifat dan bentuk seperti tertulis, individual, kongkrit dan final. Demikian pada prinsipnya Keputusan yang dapat diajukan ke PTUN.
Tentu saja mekanismenya tetap dilihat dari prosedur dan materi isi dari Keputusan. Sehingga ranah ini kemudian menjadi alas hak untuk mengajukan gugatan ke PTUN.
Namun yang tidak boleh dilupakan tenggang waktu untuk mengajukan permohonan ke PTUN. Didalam UU PTUN tegas dicantumkan. Masa tenggang untuk menguji Keputusan adalah 180 hari kerja. Melewati masa tenggang waktu yang telah ditentukan maka permohonan tidak dapat diproses. Sehingga tidak dapat disidangkan di PTUN.
Mengingat keunikan dari sifat Keputusan TUN, maka sebelum diperiksa didalam persidangan, ada Tahap yang dilalui. UU PTUN menyebutkan sebagai Pemeriksaan pendahuluan. Atau biasa juga disebutkan dengan istilah “dissmissal process”.
Tahap ini begitu sulit. Selain memastikan alasan pihak penggugat mengajukan gugatan ke PTUN sekaligus juga melihat apa saja asas-asas yang digunakan, kewenangan dari pejabat TUN termasuk juga melihat bagaimana pelimpahan wewenang kepada pejabat TUN. Selain juga memastikan tenggang waktu maupun norma-norma yang bertentangan dengan Aturan yang ada.
Didalam prakteknya mekanisme Pemeriksaan pendahuluan (dissmissal process) begitu sulit. Banyak sekali yang gagal atau lolos melewati proses ini. Sehingga “ujian terbesar” di gugatan TUN harus melewati proses ini.
Namun apabila mampu melewati proses yang sulit maka kebanyakan gugatan PTUN justru dikabulkan. Sehingga bisa dipastikan proses yang sulit ini dilakukan untuk memastikan permohonan dari penggugat telah melewati proses yang panjang dan memberikan Keadilan kepada para pencari Keadilan
Advokat. Tinggal di Jambi