Jaringan Curanmor Sasar Remaja hingga Lansia, Resmob Polda Jambi Ringkus Pelaku dan Penadah

Ekpos pengungkapan jaringan pelaku penggelapan dan pencurian sepeda motor yang telah beraksi di lebih dari 10 lokasi berbeda. Pelaku utama diketahui menargetkan kendaraan milik remaja dan warga lanjut usia.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI – Tim Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan pelaku penggelapan dan pencurian sepeda motor yang telah beraksi di lebih dari 10 lokasi berbeda. Pelaku utama diketahui menargetkan kendaraan milik remaja dan warga lanjut usia.
Pelaku utama berinisial Heince Elly Yandra (44), warga Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai penadah barang curian, masing-masing bernama Syarim Raynaldi (30), Tenjo (43), dan Efrianto (28).
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus meminjam sepeda motor milik korban, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.
“Modusnya berpura-pura meminjam motor. Kasus ini sempat viral saat seorang kakek diturunkan dari motornya, lalu pelaku kabur membawa motor tersebut. Dari situ, penyelidikan kami mulai mengarah pada tersangka,” terang Kombes Pol Manang, Selasa 3 Juni 2025.
BACA JUGA:Aksi Curi Sawit Kepergok, Residivis di Sarolangun Aniaya Warga
BACA JUGA:Pecatan Polisi dan Istri Jadi Bandar Sabu, Ditemukan Barang Bukti Sabu dan Uang Tunai
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Heince telah melakukan aksi serupa lebih dari sepuluh kali di wilayah hukum Polresta Jambi. Tujuh unit kendaraan roda dua berhasil diamankan sebagai barang bukti dan telah dikembalikan kepada para pemiliknya.
“Pelaku mengaku sudah melakukan lebih dari 10 kali pencurian. Bahkan ada beberapa lokasi yang sudah ia lupakan,” tambahnya.
Para pelaku kini diamankan di Mapolda Jambi dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, serta Pasal 56 KUHP terkait membantu melakukan kejahatan.
Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa dan segera melapor apabila menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar. (ira)