Aksi Curi Sawit Kepergok, Residivis di Sarolangun Aniaya Warga

MT alias T bin HB (34), warga Desa Sungai Abang, setelah diamnakan Rim Serigala Kota Unit Reskrim Polsek Kota Sarolangun karena mencuri buah sawit warga. -IST/Jambi Independent-Jambi Independent
SAROLANGUN – Tim Serigala Kota dari Unit Reskrim Polsek Kota Sarolangun berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh seorang residivis kambuhan. Pelaku menyerang korban menggunakan besi runcing hingga mengakibatkan luka serius dan patah tulang.
Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, melalui Kapolsek Sarolangun Iptu Rozalia Saputra, didampingi Kanit Reskrim Ipda Heri Liswanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B 09/III/2025 tertanggal 11 Maret 2024.
Peristiwa terjadi pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di kebun milik warga berinisial TT yang berlokasi di Dusun Muara Selembau, Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun.
BACA JUGA:Pecatan Polisi dan Istri Jadi Bandar Sabu, Ditemukan Barang Bukti Sabu dan Uang Tunai
BACA JUGA:Meriah, MTQ ke-6 Alam Barajo Resmi Dibuka Walikota Jambi
“Pelaku berinisial MT alias T bin HB (34), warga Desa Sungai Abang, diketahui sedang mencuri buah sawit milik Saksi TT. Aksinya dipergoki oleh korban UB (56),” jelas Kapolsek.
Saat ditegur oleh korban, pelaku secara tiba-tiba mengayunkan besi runcing ke arah dada korban. Korban sempat menangkis serangan tersebut, namun tangannya tertusuk hingga menyebabkan luka dalam dan patah tulang.
“Korban mengalami luka tusuk pada telapak tangan hingga mengalami patah tulang. Melihat korban bersimbah darah, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian,” terang Iptu Rozalia.
Korban kemudian meminta bantuan ke rumah Saksi TT dan langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif.
Menurut pihak kepolisian, pelaku dan korban saling mengenal, dan kejadian ini dipicu oleh aksi pencurian yang kepergok langsung oleh korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sarolangun untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami sedang mendalami kasus ini, terutama karena banyak keluhan masyarakat terkait maraknya pencurian sawit yang meresahkan,” ujar Kanit Reskrim Ipda Heri Liswanto.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sarolangun, AKP Riendradi, mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan.
“Kami mengajak masyarakat untuk menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin. Jangan main hakim sendiri atau melakukan tindakan kekerasan. Jika butuh bantuan, segera hubungi kami melalui layanan 110,” ujar AKP Riendradi. (kon/ira)