RS Mitra Bantah Tolak Pasien, Pulang Sendiri Atas Permintaan Keluarga

Suasana RDP bersama RS Mitra beberapa waktu lalu.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI – Pihak Rumah Sakit Mitra Jambi memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebutkan bahwa seorang pasien luka bakar bernama Nurbati, warga Kelurahan Jelutung, ditolak saat hendak mendapatkan perawatan. 

Pihak rumah sakit menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.

Direktur RS Mitra, Dr Rahmat Yusuf, MARS, juga menyampaikan penjelasan secara langsung dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi IV DPRD Kota Jambi, Selasa (3/6).

Rapat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Jambi, dan dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Martua Muda Siregar, serta Koordinator Komisi IV, Naim.

BACA JUGA:Penanganan Banjir Tak Maksimal, Maulana: Tanpa Dukungan Warga

BACA JUGA:Wabup Khafidh Dampingi Tim Penilai Lomba Desa

"Tidak ada penolakan layanan. Pasien datang, kami terima dan langsung diberikan tindakan awal. Bahkan sudah kami siapkan rontgen dan pengecekan BPJS-nya juga aktif," ujar Dr. Rahmat, Rabu 4 Juni 2025.

Menurut penjelasan pihak rumah sakit, Nurbati yang mengalami luka bakar pada bagian kaki, siku, dan tangan, datang ke rumah sakit pada 31 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, diantar oleh petugas Puskesmas. 

Tim medis langsung memberikan penanganan awal, termasuk pembersihan luka.

Namun, saat hendak dilakukan pemeriksaan lanjutan berupa rontgen, pihak keluarga tidak kunjung memberikan persetujuan.

 “Anak pasien tidak bisa mengambil keputusan. Bahkan, setelah menunggu cukup lama, pasien justru memutuskan untuk pulang sendiri bersama keluarganya,” ujar Dr Rahmat.

Ditegaskan pula bahwa RS Mitra telah mendaftarkan pasien ke dalam sistem Surat Eligibilitas Peserta (SEP) milik BPJS, yang berarti pasien telah siap untuk dirawat secara formal. Pasien juga tidak dibebankan biaya selama berada di rumah sakit.

“Bahkan saat keluarga kesulitan kendaraan, kami bantu pesan taksi online menggunakan akun dokter jaga. Biayanya juga ringan, sekitar Rp 13 ribu. Ini bentuk pelayanan kami," tambahnya.

Dalam forum yang sama, DPRD Kota Jambi menegaskan pentingnya kepatuhan rumah sakit terhadap aturan pelayanan kesehatan, khususnya kepada peserta BPJS.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan