Polisi Gagalkan Penyelundupan 63.100 Benih Lobster Senilai Rp189 Miliar

Polisi menunjukkan barang bukti benih lobster di Mapolrestabes Palembang.-ANTARA/M Mahendra Putra -Jambi Independent
Palembang– Upaya penyelundupan 63.100 ekor benih lobster atau benur senilai Rp189 miliar berhasil digagalkan oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang pada Selasa (3/6) malam. Benih lobster yang diduga berasal dari Lampung itu rencananya akan diselundupkan ke Jambi untuk selanjutnya diekspor secara ilegal.
Pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Satlantas Polrestabes Palembang, Brigadir Robi, tengah melakukan patroli rutin di kawasan Nilakandi. Saat itu, ia mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi BE 1298 DQ yang melaju secara ugal-ugalan dan zigzag.
Merespons kejadian tersebut, Brigadir Robi segera berkoordinasi dengan enam anggota pos Nilakandi dan melaporkannya kepada Kasat Lantas AKBP Finan S Radipta. Tim langsung melakukan pengejaran dan memberhentikan kendaraan tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 11 kotak putih styrofoam yang berisi benih lobster jenis pasir dan mutiara.
BACA JUGA:Desak Inspektorat Periksa Kepala Desa, Pasca Pemberian Uang Kepada Oknum Wartawan
BACA JUGA:Uang Hasil Motor Curian Beli Narkoba, Pengakuan Pelaku Curanmor Usai Ditangkap
Karena pengemudi melakukan perlawanan, Kasat Lantas segera berkoordinasi dengan Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan. Tim dari Unit Pidana Khusus Satreskrim pun langsung turun ke lokasi dan mengamankan dua pelaku yang diketahui berstatus sebagai sopir dan kernet, yaitu Sahat Silalahi (41) dan M. Haryawan (29), keduanya warga Lampung Barat.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono, dalam konferensi persnya didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan dan Kasat Lantas AKBP Finan S Radipta, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menyita 11 box styrofoam yang terdiri atas 10 box besar dan satu box kecil. Setiap box besar berisi sekitar 6.000 ekor benih lobster, sementara box kecil berisi 3.100 ekor, dengan total keseluruhan mencapai 63.100 ekor.
“Benar, penangkapan ini berawal dari patroli rutin Satlantas terhadap pengendara yang melanggar arus. Ketika diperiksa, ternyata mobil tersebut membawa benih lobster dari Lampung dengan tujuan ke Jambi,” ungkap Kapolrestabes Haryo.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Perikanan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
"Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara, khususnya sektor kelautan dan perikanan," tegas Haryo. (*)