Batas Waktu 8 Juni, Pemkot Jambi Minta PKL Kosongkan Jalan Orang Kayo Pingai

Wali Kota Maulana Apresiasi TNI-Polri Dukung Tata Pasar Talang Banjar--

JAMBI, JAMBIKORAN.COm - Pemerintah Kota Jambi secara resmi mengumumkan penertiban pedagang tanpa izin yang menempati bahu jalan di sepanjang Jalan Orang Kayo Pingai, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur. Langkah ini merupakan bagian dari program revitalisasi kawasan kota untuk menciptakan ruang publik yang lebih tertib, bersih, dan nyaman.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Jambi, Abu Bakar, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi daerah yang mengatur tentang penataan pedagang kaki lima, ketertiban umum, serta lalu lintas dan angkutan jalan.

“Kita harus tegas namun tetap manusiawi. Ini demi kepentingan bersama. Bukan untuk mematikan usaha masyarakat, tapi justru menciptakan ruang kota yang lebih layak, baik untuk pedagang maupun pengguna jalan,” ujar Abu Bakar, Rabu (4/6/2025) di Kantor Wali Kota Jambi.

Para pedagang yang tidak memiliki izin resmi diminta segera mengosongkan area secara mandiri paling lambat 8 Juni 2025. Jika masih ditemukan lapak atau barang dagangan di lokasi, maka penertiban paksa akan dilakukan oleh petugas gabungan mulai 10 Juni 2025.

“Kami sudah lakukan sosialisasi sejak awal. Harapannya, para pedagang bisa kooperatif dan melakukan pembongkaran secara mandiri. Ini bagian dari proses penataan kota yang sudah lama dirancang,” tambah Abu Bakar.

Revitalisasi ini merupakan bagian dari program strategis Pemkot Jambi dalam menata kawasan perkotaan agar Lebih ramah bagi pejalan kaki, Lancar untuk lalu lintas kendaraan, Menyediakan ruang terbuka publik yang representatif.

“Pemerintah tidak anti pada pedagang kaki lima. Tapi harus ada keteraturan. Ke depan, Pemkot Jambi juga akan menyiapkan skema penataan yang lebih baik bagi pedagang sektor informal,” ungkapnya.

Pemkot Jambi mengimbau masyarakat untuk mendukung penuh langkah penataan ini demi mewujudkan Kota Jambi yang lebih tertib, estetis, dan berdaya saing.

Informasi resmi mengenai pengosongan area telah diumumkan melalui berbagai kanal publik, seperti Media sosial resmi Pemkot Jambi, Kantor kelurahan, Surat edaran langsung ke lokasi.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan