Gaji ke-13 ASN Resmi Cair

ILUSTRASI: Aparatur Sipil Negara -Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

JAKARTA - Senin 2 Juni 2025 ini, Pemerintah secara resmi telah mencairkan gaji ke-13 para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PPPK, Prajurit TNI, serta PNS.

Pencairan ini sendiri sudah sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.

Menurut Corporate Secretary TASPEN, Henra, proses pembayaran nantinya akan dilakukan secara otomatis tanpa adanya verifikasi tambahan seperti pengajuan ulang.

BACA JUGA:BSU untuk Masyarakat Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta

BACA JUGA:Demokrat Enggan Berkomentar, Soal Surat Purnawirawan yang Minta Pemakzulan Gibran

“Ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra, beberapa waktu lalu.

Diketahui, besaran gaji ke-13 ini dihitung dari komponen penghasilan pada periode Mei 2025. Komponen-komponen tersebut terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Selain itu, besaran gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, berikut adalah rincian besaran gaji ke-13 dari berbagai kategori. Ketua atau dengan sebutan lain Rp 31.474.800. Wakil Ketua, Wakil Kepala atau dengan sebutan lain, Rp 29.665.400. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 28.104.300. Anggota, Rp 28.104.300.

Kemudian untuk pegawai Non-ASN Lembaga Non-Struktural, Eselon I atau Pejabat Pimpinan Tinggi Utama Rp 24.886.200. Eselon II atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 19.514.800. Eselon III atau Pejabat Administrator Rp 13.842.300. Eselon IV atau Pejabat Pengawas Rp 10.612.900. (*)

 

Tag
Share