Penyelenggaraan Haji 2025 Perlu Dibenahi

WUKUF: Puncak ibadah haji, seluruh jemaah melakukan wukuf di Arafah.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent

JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid menegaskan pentingnya pembenahan menyeluruh, baik dari sisi kelembagaan, teknis maupun pelayanan jamaah di lapangan. Pernyataan ini dikemukakan dalam agenda Dialektika Demokrasi dengan tema: "Strategi Timwas Haji Menaikkan Standar Layanan dan Keselamatan Jemaah" di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (5/6).

“Sampai tadi pagi, kami dapat kabar dari Makkah ternyata masih juga belum selesai (beberapa masalah). Dari misalnya terpisahnya suami dan istri atau masih belum terberangkatkan, masih ada ego sektoral antar Syarikah,” ungkap Hidayat dihadapan para awak media.

Terkait dengan terpisahnya anggota keluarga, Hidayat menyebutkan bahwa Dirjen Haji dan Umroh, Kementerian Agama telah menjelaskan fenomena ini terjadi lantaran pelunasan yang tak dilakukan secara bersamaan. Berangkat dari penilaian ini, ia mengusulkan adanya pengelompokan berdasarkan keluarga atau kloter yang utuh. 

BACA JUGA:Menteri ESDM Cek tambang di Raja Ampat, Bahlil: Saya ingin lihat secara objektif

BACA JUGA: Idul Adha 1446 H, UIN STS Jambi Sembelih 25 Hewan Kurban

Baginya, usulan ini bisa mencegah perpisahan suami-istri atau orang tua-anak karena sistem data pelunasan yang tidak terintegrasi. “Kalau setiap keluarga satu syarikah, maka lunasnya bareng atau tidak bareng, tidak bermasalah,” katanya.

Ia juga menyinggung adanya ketidaksesuaian antara kebijakan yang dibuat di tingkat kementerian dan pelaksanaannya di lapangan, termasuk kurangnya koordinasi antara syarikah dan petugas di lapangan. Hal ini, sebutnya, semakin diperparah oleh keterbatasan kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Arab, Indonesia, maupun Inggris. 

Persoalan lain yang ia ungkap adalah adanya penyusutan kualitas layanan kesehatan akibat pengurangan jumlah tim medis. Jika dibiarkan, jelasnya, berpotensi semakin meningkatkan jumlah kematian jemaah. 

“Akibat dari terjadinya pengurangan tim kesehatan maka pelayanan kesehatan terhadap jamaah kita tidak semaksimal seperti yang dulu, sehingga jumlah jemaah yang meninggal tahun ini per hari ini saja sudah melampaui jumlah jamaah yang meninggal pada tahun yang lalu,” tuturnya.

Politisi Fraksi PKS ini juga mengemukakan wacana perubahan kelembagaan penyelenggara haji mulai 2026, di mana kewenangan tak lagi berada di Kementerian Agama melainkan di tangan badan khusus. Hal ini dinilainya berpotensi menimbulkan masalah diplomatik jika tidak diatur dengan baik secara hukum.

“Mereka (Arab Saudi) ternyata memposisikan komunikasi itu dalam konteks yang setara, selevel. Mereka akan menerima segala komunikasi termasuk segala pembahasan, kesepakatan bila itu setara kementerian saja. Sementara tahun yang akan datang menyelenggarakan haji ini levelnya bukan kementerian adalah badan penyelenggara haji,” jelas Hidayat. 

Maka dari itu, Hidayat mendorong agar revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dilakukan secara menyeluruh, tidak setengah-setengah. Sebagai anggota Panja RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, ia menekankan pernya alas hukum dan regulasi yang kuat yang diberikan kepada lembaga penyelenggara ibadah haji. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan