Dana Desa Harus Tepat Guna, Malik: Harus Sesuai Program dan Peruntukan

A Malik, Kadis PMD Tebo -IHWAN SAHRI/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
MUARATEBO - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tebo, A Malik, mengingatkan 122 kepala desa yang sudah melakukan pencarian dana desa tahap 1 tahun 2025, agar menggunakan alokasi Dana Desa sesuai dengan program yang sudah dibuat sesuai peruntukan.
Malik mengatakan apa yang telah diprogramkan boleh dilakukan untuk membangun desa, namun jangan menyalahi aturan dalam penggunaan dana desa semua itu harus dikelola dengan akuntabel dan transparan
"Sesuai undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa disebutkan bahwa kepala desa adalah pemegang otoritas pemerintah di desa sebagai manajer pembangunan di desa, kepala desa mengemban amanah warga yang harus dipertanggungjawabkan," jelasnya
Di ungkapkan A. Malik maju atau tidaknya desa tergantung kepala desa, program yang sudah dibuat nama dan masyarakat harus dipertanggungjawabkan sehingga jangan main-main dalam pengelolaan dana desa.
BACA JUGA:Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi
BACA JUGA:Penyakit Katup Jantung Sering Tak Terdeteksi, Heartology Perkuat Kolaborasi dengan Dokter di Daerah
"Selain itu kita mengingatkan agar kepala desa di daerah terus berinovasi dan melaksanakan program yang sudah direncanakan sesuai dengan visi misi para kades agar bisa diaplikasikan di tengah masyarakat setempat,” sebutnya.
“Kepala desa merupakan ujung tombak terdekat dengan masyarakat yang dipimpinnya dalam memberi pelayanan terbaik termasuk berbagai persoalan dan pengaduan terkait permasalahan pembangunan yang harus mampu dicarikan solusi," timpalnya.
Malik menambahkan kepala desa diharapkan untuk aktif melakukan koordinasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa hal ini untuk mengetahui persoalan yang terjadi dalam penggunaan anggaran dana desa agar tidak terjerat pelanggaran hukum. (wan/ira)