Polres Bungo Amankan Tiga Pemakai Sabu

Ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika yang diamankan Polres Bungo, masing-masing bernama M. Frand Falefi (28); Alfanjii (29); dan Hendriyanto (47).-SITI HALIMAH/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

MUARABUNGO– Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Tim opsnal yang dipimpin oleh Katim Opsnal Aipda Ade Candra, mengamankan tiga pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di kawasan Dusun Kampung Lereng, Kelurahan Bungo Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo. Aksi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing bernama M. Frand Falefi (28), karyawan honorer asal Kelurahan Tanjung Gedang; Alfanjii (29), wiraswasta asal Kelurahan Rimbo Tengah; dan Hendriyanto (47), karyawan swasta asal Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan ketiganya dalam jaringan narkoba. Barang bukti terdiri 11 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu. 

BACA JUGA:Petugas Geledah Warga Binaan, Razia Gabungan di Lapas Muara Bungo

BACA JUGA:Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal, Lokasi Dekat Bandara, Pelaku Kabur ke Hutan

Selain itu, 1 plastik klip berisi plastik kosong,1 dompet emas warna hitam,1 unit handphone Vivo warna rosegold,uang tunai sebesar Rp19.880.000, dan Dengan total berat bruto sabu mencapai 2,70 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Bungo IPTU Riko Saputra saat dikonfirmasi  "Iya, benar. Ketiga pelaku sudah diamankan. Salah satu dari mereka sempat membuang barang bukti ke tanah, namun berhasil kami temukan,” jelasnya.

Menurut keterangan awal, Frand Falefi mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Safar yang berdomisili di Dusun Lubuk Tenam. Transaksi dilakukan melalui sistem kerja dengan pembayaran setelah barang habis terjual. Jumlah yang diterima pelaku sebanyak 10 gram dengan harga Rp6.800.000.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku utama yang memasok barang haram tersebut,” tambah kasat 

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 15 tahun.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan bila melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Bersama, kita wujudkan Bungo Zero Narkoba,” tutupnya. (mai/ira)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan