KPU dan DPR Bahas Revisi PKPU Soal Usia Capres-Cawapres

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (25/10/2023). -ANTARA/NARDA MARGARETHA SINAMBELA/AM-

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (31/10), guna membahas revisi peraturan KPU membahas batas usia capres dan cawapres.

"Rencananya, Selasa, besok, 31 Oktober 2023, akan digelar RDP (rapat dengar pendapat) atau konsultasi antara KPU, DPR Komisi II, dan Pemerintah," kata Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta, Senin.

Menurut Hasyim, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait syarat bakal capres dan cawapres juga secara otomatis mengubah peraturan KPU (PKPU) sebagai peraturan di bawah UU tersebut.

Uji materi terhadap norma dalam UU Pemilu itu sudah beberapa kali dilakukan. Salah satunya ialah terkait kewajiban menteri dan pejabat setingkat menteri untuk mundur dari jabatannya jika dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA:SAH Sambut Kehadiran Wapres Ma'ruf Amin untuk Pembukaan STQ Nasional Jambi

BACA JUGA:Sinsen Galakkan Kampanye Bangga Menjadi Generasi Peduli Edukasi Safety Riding

"Itu lalu di-judicial review sehingga mereka cukup mengajukan persetujuan dan izin kepada presiden (untuk jadi capres-cawapres) dan itu juga tidak ada revisi undang-undang," jelasnya.

Sementara itu, terkait gugatan yang dilayangkan kepada KPU karena diduga menerima pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres sebelum mengubah PKPU, Hasyim mengatakan pihaknya siap memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Kalau nanti sudah ada panggilan sidang, kami hadiri sidangnya," katanya.

Gugatan kepada KPU atas dugaan perbuatan melawan hukum, karena menerima pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dilayangkan ke PN Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Muhaimin Iskandar Berharap Presiden Jokowi Berlaku Adil saat Pemilu

BACA JUGA:Adik Bacok Kakak Kandung

Dalam gugatan tersebut, ketua KPU seharusnya melakukan berkonsultasi dengan DPR terlebih dahulu, lewat rapat dengar pendapat,  untuk merevisi PKPU sebelum menerima berkas pendaftaran Prabowo dan Gibran sebagai calon peserta Pilpres 2024.

Perubahan PKPU tersebut dinilai perlu untuk menyesuaikan dengan keputusan MK terkait syarat batas usia capres-cawapres. (ANTARA)

Tag
Share