Presiden Prabowo Teken PP Pembentukan Pengadilan Militer Baru

Presiden RI, Prabowo Subianto.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent
JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi menandatangani dua Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pembentukan lima pengadilan militer baru di berbagai wilayah strategis Indonesia.
Langkah ini bertujuan untuk memperkuat akses keadilan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan masyarakat di daerah-daerah dengan tantangan geografis tinggi serta beban perkara yang besar.
Tiga dari lima pengadilan baru, yakni Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari, diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2025. Sementara dua pengadilan lainnya, yaitu Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar, tercantum dalam PP Nomor 22 Tahun 2025.
Dalam salinan PP yang diterbitkan pada Kamis (19/6), disebutkan bahwa pembentukan pengadilan-pengadilan ini merupakan langkah strategis dalam reformasi kelembagaan hukum nasional, khususnya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
BACA JUGA:KKP Sidak Penambangan Ilegal di Pulau Citlim
BACA JUGA:Tarif Impor Masih dalam Tahap Negosiasi
“Pembentukan dua Pengadilan Militer Tinggi ini bertujuan untuk mengatasi tantangan geografis dan memastikan keadilan dapat diakses secara lebih merata di kawasan tengah dan timur Indonesia,” bunyi keterangan dalam beleid tersebut.
Penambahan lima pengadilan baru ini akan memperluas cakupan peradilan. Pemerintah menekankan bahwa pembentukan pengadilan baru ini juga menjadi jawaban atas tingginya beban kerja pada Pengadilan Militer Tinggi I Medan dan Pengadilan Militer Tinggi II Surabaya. Kedua lembaga itu selama ini menangani wilayah sangat luas dan jumlah perkara yang besar.
Selain memperluas akses, kebijakan ini juga mendukung modernisasi sistem peradilan dan reformasi kelembagaan yang berkelanjutan.
Adapun biaya pendirian dan operasional pengadilan-pengadilan baru ini akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui bagian anggaran Mahkamah Agung. (*)