Sat Pol PP Tertibkan PKL Pasar Sarinah, Menempati Trotoar dan Badan Jalan

PENERTIBAN PKL: Satpol PP Tebo menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati trotoar dan badan jalan di kawasan Pasar Sarinah, Rimbo Bujang.-Ihwan Ashari/Jambi Independent -Jambi Independent

MUARATEBO - Satpol PP Tebo menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati trotoar dan badan jalan di kawasan Pasar Sarinah, Rimbo Bujang. 

Plt Kasat Pol PP Tebo, Deprianto, mengatakan bahwa kegiatan penertiban ini dilakukan terhadap pedagang yang menyalahi aturan dengan berjualan di trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum.

“PKL yang menempati area terlarang berpotensi mengganggu arus lalu lintas, keselamatan pejalan kaki, serta menimbulkan masalah kebersihan dan ketertiban,” ujarnya.

Penertiban tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, sekaligus sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai kemacetan, sampah menumpuk, dan berkurangnya fungsi ruang publik.

Deprianto menegaskan, penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif.

BACA JUGA:Pemkab Bungo Terima Penghargaan Opini WTP dari BPK RI

BACA JUGA:Ahli Konstruksi Sebut Pengawasan Proyek Lemah, Kebocoran Terowongan PLTA Kerinci Akibat Kualitas Tidak Bagus

Para pedagang yang melanggar diberikan kesempatan untuk membongkar sendiri lapaknya dan dipindahkan ke lokasi yang telah disediakan oleh pemerintah.

“Kami utamakan pendekatan dialogis. Pedagang diberikan pembinaan dan arahan agar ketertiban dapat terus terjaga,” tambahnya.

Sementara itu, lapak-lapak yang tidak diketahui siapa pemiliknya, turut diamankan petugas dan dibawa ke kantor Satpol PP.

“Lapak yang tidak diketahui pemiliknya kita amankan di markas,” pungkasnya. (wan/ira)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan