Polisi Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling, Amankan 4 Pelaku dan Kayu Gaharu

Ditpolairud Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sisik trenggiling (Squama Manitis) dan kayu gaharu (Aquilaria malaccensis) di kawasan pesisir Sungai Batanghari-IST/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sisik trenggiling (Squama Manitis) dan kayu gaharu (Aquilaria malaccensis) di kawasan pesisir Sungai Batanghari, tepatnya di Desa Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, pada Kamis 19 Juni 2025.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud, AKBP Ade Candra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait rencana transaksi barang ilegal yang diduga berasal dari satwa dan tumbuhan yang dilindungi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Intelair segera bergerak berdasarkan surat perintah operasi R/LI-79/VI/IPP.2.1.13./2025/INTELAIR.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil Toyota Agya berwarna hitam dengan nomor polisi BH 1546 HT yang dicurigai terlibat dalam aktivitas ilegal. Hasil penggeledahan menemukan satu karung besar berisi sekitar 29 kilogram sisik trenggiling dan satu kantong plastik besar berisi sekitar dua kilogram kayu gaharu tanpa dokumen resmi.
Empat orang yang berada di dalam mobil—masing-masing berinisial P, H, M, dan A—langsung diamankan dan dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Bupati BBS Sebut BUMD Sangat Bermanfaat Bagi Masyarakat Muaro Jambi
“Penangkapan ini merupakan komitmen nyata Polda Jambi dalam melindungi kelestarian hayati dan menindak tegas pelaku kejahatan terhadap lingkungan,” ujar AKBP Ade Candra kepada media.
Para pelaku diduga telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf b jo Pasal 21 ayat (1) huruf b serta Pasal 40A ayat (2) huruf e dan f jo Pasal 21 ayat (2) huruf b dan c, yang mengatur larangan kepemilikan dan perdagangan bagian dari tumbuhan serta satwa dilindungi dalam kondisi mati.
Ditpolairud menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan masyarakat, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk menjaga kekayaan alam Indonesia dari ancaman perdagangan ilegal. Keberhasilan ini juga menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan lingkungan bahwa tidak ada ruang bagi mereka di wilayah hukum Jambi. (*/ira)