28 Kasus, 40 Tersangka, BNNP Ungkap kasus Narkotika Sepanjang 2023
UNGKAP: Kepala BNNP Jambi saat memaparkan kasus-kasus narkotika yang diungkap sepanjang 2023.--
JAMBI – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi (BNNP) memaparkan hasil ungkap terkait kasus peredaran Narkotika di Provinsi Jambi selama tahun 2023, Rabu 27 desember 2023.
Kepala BNNP Jambi Brigjen Wisnu Handoko mengatakan, pihaknya selama awal dan akhir tahun 2023 ini tercatat telah berhasil mengungkap kasus narkotika sebanyak 28 kasus dan 40 tersangka. Hal ini melebihi dari target sebelumnya.
“Bisa ungkap kasus sebanyak 28 sedangkan targetnya 14 kasus. Dengan penuh semangat BNNP Jambi mampu menggungkap kasus Narkotika,” kata Wisnu, Rabu, 27 desember 2023.
Dari data yang dihimpun BNNP Jambi dalam ungkap kasus narkotika sejak bulan Januari sampai Desember 2023, terdapat 28 kasus dan 40 tersangka yang diungkap. Dengan jumlah total barang bukti sabu 12.050,332 gram, ekstasi 4.994 butir, dan ganja 1.672,57 gram yang diamankan.
BACA JUGA:Buru Orangtua Bayi
BACA JUGA:Peringkat FIFA Terbaru, Argentina Berada di Puncak!
Sementara pada tahun 2022, BNNP Jambi tercatat ada 28 kasus dan 50 tersangka yang telah diungkap. Dengan total keseluruhan barang bukti diantaranya sabu sebanyak 531,499 gram, ekstasi 1.004 butir, dan ganja 42.994 gram.
Dikatakan Brigjen Wisnu Handoko, secara umum kasus narkotika pada tahun 2023 mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2022. Baik itu jumlah tersangka yang telah diungkap maupun barang bukti yang disita.
“Memang secara umum ada peningkatan, baik dari jumlah tersangka maupun barang bukti yang kita simpan. Di tahun 2023 itu, jumlah total barang bukti untuk sabu 12 kilogram, ganja 8 kilogram, dan untuk ekstasi kurang lebih 5000 butir yang dimusnahkan,” ungkapnya.
Perlu diketahui, BNNP Jambi sampai akhir tahun 2023 telah melaksanakan empat kali giat pemusnahan barang bukti narkotika, sejak bukan April sampai dengan November 2023.
BACA JUGA:Nasib Tiga Terpidana Mati Asal Jambi Belum Jelas, 23 Tahun Huni Nusa Kambangan
BACA JUGA:3.000 Nelayan Pasaman Barat Ikut BPJS Ketenagakerjaan
Pertama, pemusnahan barang bukti pada 6 April 2023 dengan jumlah barang bukti sabu sebanyak 153,328 gram.
Kedua, pada tanggal 12 Juli 2023, dengan barang bukti sabu 136,527 gram dan ekstasi 126 butir atau seberat 44,887 gram dimusnahkan.
Ketiga, pada 20 September 2023 dilakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu seberat 1.142,732 gram dan ganja 1.199, 812 gram.
Keempat, pada tanggal 23 November 2023 pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 10.701,15 gram dan ekstasi 4.850 butir.
BACA JUGA:Megawati Sebut Panganan Lokal dapat Gantikan Konsumsi Gandum
BACA JUGA:Kemenkeu Alokasi Pembiayaan Proyek SBSN di Kalsel Rp4,01 Triliun
Selain itu, BNNP Jambi tidak hanya terfokus pada pengungkapan peredaran narkoba saja, namun juga dilakukan upaya antisipasi supaya menekan peredaran narkoba tersebut dengan bermitra ke sejumlah stakeholder di wilayah Jambi.
Tambahnya, terkait dengan segala keterbatasan, pihaknya akan terus berupaya dan tidak patah semangat dalam mewujudkan jambi bersinar dan bersih dari narkoba. Tentu juga dilakukan upaya kerjasama dengan pihak Forkopimda dan stakeholder di wilayah Jambi.
“Kami berusaha bersama-sama dengan seluruh Forkopimda dan stakeholder, mengajak untuk secara masif mengimplementasikan program dalam mewujudkan Provinsi Jambi bersinar atau bersih dari narkoba,” tutupnya. (cr01/enn)