3.000 Nelayan Pasaman Barat Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Nelayan Pasaman Barat Ikut BPJS Ketenagakerjaan--

PADANG - Sekitar 3.000 nelayan di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat telah dilindungi dan terdaftar asuransi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)Ketenagakerjaan sebagai jaminan nelayan dari risiko kecelakaan dan kematian.
 
"Dari 12 ribu lebih nelayan yang ada di Pasaman Barat memang baru 3.000 orang telah terdaftar di BPJS. Kami ingin semua nelayan dilindungi asuransi," kata Kepala Dinas Perikanan Pasaman Barat Zulfi Agus di Simpang Empat, Jumat.
 
Ia mengharapkan dukungan Pemprov Sumbar serta corporate social responsibility (CSR) perusahaan kelapa sawit yang ada mendukung program perlindungan untuk nelayan.
 
Ia menginginkan nelayan yang ada bisa masuk peserta asuransi nelayan mandiri.

BACA JUGA:Megawati Sebut Panganan Lokal dapat Gantikan Konsumsi Gandum

BACA JUGA:Kemenkeu Alokasi Pembiayaan Proyek SBSN di Kalsel Rp4,01 Triliun
 
Menurut dia, selama menjalani program asuransi nelayan, masih banyak nelayan yang apatis dengan asuransi tersebut sehingga petugas harus menjelaskan dengan detail agar mereka memahami dampak positif dari program asuransi nelayan.
 
"Masih banyak menemui nelayan yang enggan menjadi peserta asuransi mandiri. Padahal jumlah premi yang harus mereka bayarkan sangat murah dan bisa menjamin keselamatan mereka selama bekerja sebagai nelayan," ujarnya.
 
Sejumlah nelayan ada yang tidak bersedia ikut asuransi nelayan mandiri dengan berbagai macam alasan. Salah satunya merasa kesulitan untuk membayar premi asuransi tersebut.
 
Untuk mengatasi hal itu pihaknya terus berupaya dengan bekerjasama dengan kelompok nelayan atau pemerintah nagari atau desa setempat.

BACA JUGA:Arsenal Tertahan di Posisi Kedua Setelah Menerima Kekalahan 0-2 dari West Ham

BACA JUGA:5 Resep Membuat Ayam Bakar, Enak dan Simpel
 
"Kami berharap nelayan menyadari pentingnya asuransi tersebut terutama apabila terjadi kecelakaan kerja bahkan kematian," sebutnya.
 
Selain itu pihaknya dalam meningkatkan kepesertaan BPJS dengan mensyaratkan kepada pemilik kapal dalam pengurusan izin ataupun rekomendasi wajib mendaftarkan BPJSA. (ANTARA)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan