Literasi Politik Kunci dalam PAW

LITERASI POLITIK: Anggota KPU RI Idham Holik usai uji publik rancangan peraturan KPU PAW anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Kantor KPU RI-ANTARA FOTO-Jambi Independent

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bahwa literasi politik, baik oleh pengurus dan pengurus partai politik maupun masyarakat sipil, menjadi kunci dalam penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.

Idham mengatakan hal itu karena tidak semua elemen memahami peraturan PAW. Ia bercerita, masih ada pihak yang belum mengerti bahwa PAW dilakukan sebagaimana sistem pemilu di Indonesia, yakni sistem proporsional daftar terbuka.

“Literasi politik menjadi kuncinya. Kami dalam rapat kerja di Yogyakarta kemarin, sudah tegaskan bahwa setelah peraturan KPU (PKPU) ini ditetapkan, wajib kepada KPU di daerah melakukan sosialisasi kepada semua pihak,” kata Idham usai uji publik rancangan PKPU tentang PAW di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (24/6).

Pada kesempatan itu, Idham menceritakan bahwa KPU pernah menemukan adanya keluarga calon anggota DPD terpilih yang wafat meminta agar pengganti atas calon tersebut diambil dari anggota keluarganya.

BACA JUGA:Puan Belum Lihat Surat Purnawirawan TNI, Soal Pemakzulan Gibran dari Jabatan wakil Presiden

BACA JUGA:Dihadapan Wamen Pertanian, SAH Tegaskan HKTI Jambi Perkuat Ketahanan Pangan, Serta Sukseskan PMB

“Ini sekadar cerita, di provinsi yang paling timur di Indonesia kemarin ada calon terpilih DPD wafat ‘kan harus digantikan dengan perolehan suara selanjutnya. Dan ini ada sedikit cerita yang agak lucu, keluarga minta agar PAW-nya itu anaknya,” ucap dia.

Kasus tersebut juga ditemukan KPU dalam proses PAW anggota DPRD. Menurut Idham, keluarga dari anggota DPRD itu meminta agar pengganti antarwaktunya berasal dari keluarga yang sama.

Menanggapi permintaan itu, KPU berupaya semaksimal mungkin melakukan komunikasi persuasif kepada pihak keluarga guna menjelaskan aturan yang berlaku.

Adapun dalam PKPU terbaru tentang PAW ini, KPU mempertegas aturan agar tidak ada lagi kongkalikong partai politik dalam PAW. KPU berharap pimpinan partai politik dapat menghormati suara rakyat yang telah diberikan kepada para calon anggota dewan.

“Penetapan caleg terpilih dalam sistem proporsional daftar terbuka ketika partai politik mendapatkan kursi itu berdasarkan perolehan suara terbanyak, maka PAW-nya pun berdasarkan perolehan suara terbanyak dalam dapil tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut Idham menyebut jajaran KPU di daerah akan melakukan sosialisasi masif setelah PKPU tentang PAW ini rampung. Dia juga berharap pimpinan partai politik melakukan sosialisasi kepada kadernya.

“Kami mohon kepada pimpinan partai politik setelah PKPU ini nanti diundangkan, besar harapan kami secara internal partai politik melakukan sosialisasi PKPU ini dan kami juga secara berjenjang kami perintahkan kepada jajaran kami agar melakukan sosialisasi,” pungkasnya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan