Orang Tua Korban Tagih Keadilan Sidang Putusan RA, ASN Cabul Digelar 3 Juli

RA didampingi tim penasihat hukum ketika usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jambi, belum lama ini. -ist/jambi independent-Jambi Independent
JAMBI – Kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur yang menyeret seorang pria berinisial RA, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, akan segera memasuki tahap akhir. Sidang putusan terhadap Yanto dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada 3 Juli 2025.
Terdakwa yang merupakan pegawai di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata ini menjalani seluruh proses hukum secara tertutup, mengingat perkara ini menyangkut korban anak di bawah umur.
Imelda, ibu dari korban, mengungkapkan harapannya menjelang sidang putusan. Ia berharap majelis hakim memberikan vonis seadil-adilnya sesuai dengan penderitaan yang dialami anaknya.
“Sidang kemarin sudah pledoi. Putusannya nanti tanggal 3 Juli. Saya cuma berharap keadilan untuk anak saya,” ujar Imelda dengan nada haru, Rabu, 25 Juni 2025.
BACA JUGA:Dewan Desak Aparat Usut Tuntas Isu Penjualan Pulau
BACA JUGA:Terpilih Jadi Ketua HKTI, SAH Sampaikan Rasa Bangga pada Wamentan Sudaryono
Imelda mengaku puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 1 tahun penjara.
“Soal tuntutan jaksa, kami sudah cukup puas,” ujarnya.
Namun, Imelda menyatakan kekhawatirannya jika putusan hakim nantinya lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ia menilai sikap terdakwa yang tak pernah menunjukkan penyesalan harus menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan vonis.
“Dia itu tidak pernah merasa bersalah atau mengakui perbuatannya. Harusnya itu juga dilihat oleh hakim,” ungkapnya.
Terkait status RA sebagai ASN, Imelda menyerahkan sepenuhnya kepada instansi tempat terdakwa bekerja.
“Itu saya serahkan ke kantornya saja, saya tidak tahu soal itu,” tambahnya. (ira)