10 Ribu Warga Jambi Buat Paspor Sepanjang 2025

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi -IST/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi mencatat jumlah penerbitan paspor di tahun 2025 telah mencapai 10.196 paspor, terhitung sejak bulan Januari hingga bulan Juni.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikkim) Kantor Imigrasi Jambi, Andi Febry Rinaldhi, menyampaikan bahwa terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah permohonan pembuatan paspor selama lima bulan terakhir. Peningkatan tersebut dipicu oleh berbagai faktor, terutama momentum musim ibadah haji dan umrah.
“Jadi hingga saat ini, telah diterbitkan sebanyak 10.196 paspor, dengan tujuan dominan untuk keberangkatan umrah, selain itu juga untuk haji. Ada juga untuk kegiatan wisata ke negara seperti Malaysia, dan pengobatan ke Penang, Malaysia,” ungkapnya.
Pembuatan paspor ini sendiri, dapat diselesaikan dalam waktu empat hari kerja, sejak kelengkapan administrasi dinyatakan lengkap.
BACA JUGA:Universitas Dinamika Bangsa Jambi Kukuhkan Ratusan Wisudawan Siap Hadapi Revolusi Industri 5.0
“Dokumen yang wajib disiapkan antara lain, akta kelahiran. Jika tidak tersedia, dapat digantikan dengan ijazah atau buku nikah. Sementara untuk data domisili, harus dilampirkan KTP dan Kartu Keluarga (KK),” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh dokumen asli wajib dibawa dan ditunjukkan pada saat kedatangan di kantor imigrasi, guna pencocokan data. Selain itu, pemohon diminta untuk berpakaian rapi dan tidak menggunakan pakaian berwarna putih, karena latar foto paspor juga berwarna putih.
Sementara, untuk biaya pembuatan paspor, terdapat beberapa kategori berdasarkan masa berlaku dokumen. Bagi paspor masa berlaku 5 tahun (baru atau penggantian) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 650 ribu. Sedangkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun dikenakan biaya PNBP Rp 950 ribu.
Selain itu, terdapat layanan percepatan paspor bagi pemohon yang ingin menerima paspor di satu hari kerja. Layanan ini dikenakan tambahan biaya PNBP sebesar Rp 1 juta.
“Pemohon yang menggunakan layanan percepatan akan mendapatkan paspornya pada hari yang sama,” tambahnya.
Untuk pembayaran biaya pembuatan paspor, masyarakat kini dapat melakukannya dengan lebih fleksibel melalui berbagai metode digital.
“Pembayaran tidak harus dilakukan di kantor imigrasi. Pemohon dapat membayar melalui mobile banking, e-wallet, ataupun layanan pembayaran lainnya seperti Shopee, Alfamart, kantor pos, dan bank,” bebernya. (cr01/enn)