Seluruh Fraksi Parpol di DPR akan Berkumpul

PARLEMEN: Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan) bersama para Wakil Ketua DPR RI lainnya, yakni Saan Mustopa (paling kiri), Adies Kadir (kedua kiri), dan Cucun Ahmad Syamsurijal (paling kanan) usai menghadiri rapat paripurna di kompleks parlemen, Senaya-IST/Jambi Independent-Jambi Independent
"Nantinya dari DPR sesuai dengan mekanismenya tentu saja akan mengambil langkah-langkah atau mencermati hal tersebut untuk kemudian mencari langkah-langkah yang kami ambil dan bagaimana hal tersebut kami cermati untuk dilakukan langkah langkah yang terbaik, tentu saja untuk partai politik," katanya.
Sebelumnya, Kamis (26/6), Mahkamah Konstitusi memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah. (*)