Tek Hui Punya Tanah 2.857 Meter Persegi, Keterangan Saksi Dalam Sidang

Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui di Penghadilan Negeri Jambi, Selasa 1 Juli 2025. -IST/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI - Sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa 1 Juli 2025. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Muhammad Deni Firdaus.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi fakta dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muaro Jambi, Muhammad Andri. Ia memberikan keterangan terkait kepemilikan aset tanah oleh terdakwa.
Menurut saksi, Tek Hui memiliki sebidang tanah seluas 2.857 meter persegi yang berlokasi di Desa Lopa Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu. Tanah tersebut dibeli dari seorang warga bernama Haireni pada 19 Juni 2024.
"Tanah itu sebelumnya bersertifikat atas nama Haireni, sekarang sudah atas nama Tikuy dengan sertifikat elektronik," kata Muhammad Andri di persidangan.
BACA JUGA:Sempat Makan Bersama Anak, Seorang Warga Geragai Ditemukan Gantung Diri
Tanah tersebut dibeli seharga Rp200 juta, dan proses jual belinya disaksikan oleh dua orang saksi. Tikuy juga disebut menggunakan surat kuasa dalam pengurusan berkas-berkas tanah tersebut.
Saat ditanya soal asal-usul tanah, saksi menyebut Haireni membelinya dari pihak lain sejak tahun 2017. Namun, siapa pemilik awal sebelum Haireni, tidak diketahui secara pasti oleh pihak BPN.
Sidang ini merupakan bagian dari pembuktian dugaan TPPU atas hasil penjualan narkotika yang melibatkan Tikuy. Proses hukum masih terus berlanjut untuk mengungkap rangkaian aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Sementara itu, sidang terdakwa Didin alias Diding terpaksa ditunda. Informasi yang diperoleh, Diding tidak dapat dihadirkan ke persidangan karena sakit. (ira)