Tuntut 7 Tahun, Hakim Hanya Vonis 2 Tahun Percobaan, Jaksa Jambi Lakukan Banding

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Ringan ASN Pelaku Pencabulan Anak di Jambi--
JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi terhadap terdakwa Yanto, seorang oknum ASN yang terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, menuai kritik keras dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang putusan baru-baru ini, hakim hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun masa percobaan kepada terdakwa, jauh di bawah tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara selama 7 tahun.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jambi menyatakan ketidakpuasan atas vonis tersebut dan memastikan pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi.
“Kami menilai putusan ini belum mencerminkan keadilan bagi korban dan keluarganya. Kasus pencabulan anak merupakan kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi,” ujar JPU usai sidang.
Sementara itu, keluarga korban juga menyampaikan kekecewaannya atas vonis ringan tersebut.
Mereka berharap banding yang diajukan jaksa dapat menghasilkan hukuman yang lebih setimpal dan memberikan efek jera bagi pelaku.
“Kami sangat kecewa, trauma anak kami sangat berat, tapi pelaku hanya dihukum masa percobaan dua tahun. Ini tidak adil bagi korban,” ungkap salah satu anggota keluarga.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Jambi dan menjadi sorotan penting mengenai perlindungan hukum terhadap anak-anak dari tindak kekerasan seksual.
Diharapkan putusan banding dapat memperkuat perlindungan hukum dan memberikan keadilan yang layak bagi korban.(*)