Segara Dapat Gaji ke-13 PPPK yang Mengabdi Setahun di Pemrpov Jambi

// Agus Pirngadi//-IST/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah bertugas selama satu tahun di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi dipastikan menerima gaji ke-13 secara penuh. 

Pembayaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan telah disalurkan melalui pemerintah daerah.

Gaji ke-13 yang diterima mencakup sejumlah komponen, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menjelaskan bahwa pemerintah provinsi telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13, termasuk untuk para PPPK yang masa kerjanya telah mencapai satu tahun.

BACA JUGA:Bawa Aspirasi Pendidikan Kota Jambi, Wawako Diza Temui Mendikdasmen

BACA JUGA:Harga Pangan Alami Fluktuasi Pedagang Harap Stabilitas Harga Terjaga

“Pemerintah Provinsi Jambi sudah menganggarkan gaji ke-13, baik untuk PNS maupun PPPK yang telah mengabdi minimal satu tahun,” kata Agus kepada awak media.

Sementara itu, untuk PPPK yang baru diangkat dan belum genap satu tahun bertugas, pembayaran gaji ke-13 tetap dilakukan, namun tidak secara penuh.

“Bagi PPPK yang pengangkatannya belum mencapai satu tahun, tetap menerima gaji ke-13, hanya saja tidak dibayarkan secara penuh,” jelasnya.

Selain gaji ke-13, Agus menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi juga telah menganggarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). 

Namun, hingga saat ini masih terdapat beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang proses pencairannya belum selesai.

“Gaji ke-13 sudah dianggarkan dan dibayarkan. Hanya untuk TPP, memang masih ada satu atau dua OPD yang prosesnya belum rampung,” ungkapnya.

Sebagai informasi, gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK ditanggung oleh pemerintah pusat melalui APBN, sedangkan TPP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).(cr01/zen)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan