Tersangka Bisa Bertambah, Kasus Korupsi PJU Kerinci Tahun 2023

Salah satu tersangka saat beberapa waktu lalu digelandang ke mobil tahanan.- Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
Sungai Penuh – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 di Kabupaten Kerinci terus bergulir.
Setelah menetapkan tujuh orang tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kini tengah mengembangkan penyidikan guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Yogi baru-baru ini menyatakan bahwa, pihaknya masih mendalami alat bukti dan hasil pemeriksaan sejumlah saksi.
“Kami sedang fokus mengembangkan penyidikan berdasarkan bukti dan keterangan saksi. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam waktu dekat,” ungkap Yogi, Senin (7/7).
BACA JUGA:Hasil Lab Diterima Penyidik, Kasus Pembunuhan Berencana Pasangan Sesama Jenis
BACA JUGA:Petugas Lapas Turut Dites Urine
Kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan kuat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek PJU yang bernilai total lebih dari Rp5,6 miliar, berasal dari DPA murni sebesar Rp3 miliar dan tambahan APBD Perubahan senilai Rp2 miliar.
Penyidik menemukan bahwa proyek tersebut dipecah menjadi 41 paket kecil dan dikerjakan melalui metode penunjukan langsung, padahal seharusnya dilakukan melalui proses lelang terbuka.
Praktik ini melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tak hanya itu, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp2,7 miliar, akibat pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
“Proyek ini dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak. Kami telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan sejak Februari lalu dan menetapkan tujuh tersangka,” ujar Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kasi Pidsus Yogi dan Kasi Intel Moehargung Al Sonta.
Ketujuh tersangka tersebut antara lain HC – Kepala Dinas Perhubungan Kerinci yang juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian NE, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kabid Lalu Lintas Dishub Kerinci, F – Direktur PT WTM, AN – Direktur CV TAP, SM – Direktur CV GAW, G – Direktur CV BS, J – Direktur CV AK.
Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah memeriksa sedikitnya 45 orang saksi dan empat orang ahli, termasuk di antaranya anggota DPRD Kabupaten Kerinci terkait keterlibatan dalam program Pokok Pikiran (Pokir), serta sejumlah pejabat Dinas Perhubungan.