Gagalkan Penyelundupan Ribuan Telur Penyu

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono-ANTARA FOTO-Jambi Independent
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 5.400 butir telur penyu di Pelabuhan Umum Kapet Sintete, Desa Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
"Penggagalan ini merupakan hasil kerja sama Satuan Pengawas SDKP (Satwas SDKP) Sambas dengan Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Pontianak Wilayah Kerja Sintete. Operasi ini dilakukan pada Minggu (6/7), menyusul laporan masyarakat terkait dugaan peredaran telur penyu ilegal dari Pulau Tambelan, Kepulauan Riau," kata Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono di Pontianak, Selasa.
Dia menjelaskan, penggagalan penyelundupan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait indikasi pengiriman telur penyu dari Tambelan ke Kalimantan Barat melalui kapal KMP. Bahtera Nusantara 03.
"Berdasarkan informasi tersebut, Tim kemudian melakukan pemeriksaan saat kapal sandar di Pelabuhan Kapet Sintete," tuturnya.
BACA JUGA:Lima Mesjid Dibobol Eki, Gara-gara Kecanduan Judi Slot
BACA JUGA:Pentingnya Perbaikan Budaya Politik pada Pemilu
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan telur penyu yang dikemas dalam kardus dan tas ransel, lalu disimpan di area parkir kendaraan kapal, yang juga menjadi tempat penyimpanan barang bawaan penumpang. Setelah dihitung, total ditemukan 5.400 butir telur penyu dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp81 juta.
"Penyu merupakan biota laut yang dilindungi. Mengonsumsi telur penyu akan memutus rantai kehidupan penyu di alam dan mengancam kelestariannya," katanya.
Saat ini, seluruh telur penyu tersebut diamankan di Satwas SDKP Sambas sebagai barang bukti. Ditjen PSDKP akan berkoordinasi dengan Yayasan WWF Indonesia dan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) untuk menetaskan telur yang masih layak. Sementara telur yang telah rusak akan dikubur.
Kasus penyelundupan telur penyu ini bukan yang pertama. Pada 17 Juni 2025, Satwas SDKP juga menggagalkan upaya serupa dengan modus yang hampir sama. Untuk itu, Ipunk menegaskan pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum guna mengungkap jaringan perdagangan telur penyu, termasuk pihak pengirim dan penerima.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan komitmennya dalam memerangi praktik ilegal peredaran telur penyu demi menjaga keberlanjutan spesies tersebut di perairan Indonesia.(*)