Jadi Tersangka, Jabatan Kadishub Kerinci Masih Heri Cipta, Sekda : Kita Masih Pelajari Aturan

Heri Cipta telah ditetapkan sebagai tersangka namun masih menjabat sebagai Kadishub -Foto : Saprial-Jambi Independent

KERINCI,JAMBIKORAN.COM - Pasca ditetapkan sebagai tersangka kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci  Heri Cipta CS oleh kejaksaan Negeri Sungai Penuh kemudian langsung dilakukan penahanan oleh penyidik sehingga Heri Cipta tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kerinci. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci Zainal Efendi, dikonfirmasi soal pengganti dari Heri Cipta atau pelaksana tugas kepala Dinas Perhubungan Kerinci pasca ditahannya Heri Cipta CS. 

Sekda Kerinci mengatakan belum ada pengganti artinya jabatan kepala Dinas Perhubungan masih kosong. “ Masih dalam proses dan mempedomani peraturan,”jelas Sekda saat ditanya siapa yang akan menjadi Plt Kadishub pasca ditahannya Heri Cipta.

BACA JUGA:Pemuda 18 Tahun Dicokok, Buntut Penyelundupan Sabu ke Lapas Jambi

BACA JUGA:Beasiswa Unggulan 2025 Masih Dibuka, Berikut Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya

Sekda Kerinci juga enggan memberikan keterangan lebih saat disinggung apakah pemerintah kabupaten Kerinci akan menyiapkan pengacara atau bantuan hukum yang akan mendampingi Heri Cipta sebagai kadis Perhubungan yang tersandung kasus korupsi pengadaan PJU.

 “Kita pelajari aturannya, dan kegiatan pada Dinas Perhubungan bisa berjalan,”ujarnya 

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan negeri Sungai Penuh telah menetapkan 7 orang dalam kasus Dugaan korupsi PJU di Dinas Perhubungan Kerinci tahun 2023 dengan kerugian kerugian negara diatas 2,7 miliar.

BACA JUGA:Komisi II Ingatkan Tugas Besar KPU-Bawaslu Pendidikan Politik untuk Pemilih

BACA JUGA:Rawat Kulit dengan 3 Bahan Alami Ini Lebih Bersih dan Sehat

Kejaksaan menetapkan Heri Cipta Sebagai pengguna anggaran yang juga sebagai kepala Dinas Perhubungan bersama dengan rekanan dalam kasus Penerangan Jalan Umum. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan