Perludem Kritik KPU Soal Format Debat Capres dan Cawapres

PEMILU: Sidang uji materiil UU Pemilu beberapa waktu lalu.--

JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara debat calon presiden dan calon wakil presiden.

Salah satu yang dikritik Kahfi dalam dua gelaran debat terakhir adalah durasi tanya jawab yang kurang lama.

"Proses tanya jawab bisa diperpanjang sebetulnya. Jadi, tampak atau terlibat debatnya dan tentu ini merupakan esensi dari debat juga," kata Kahfi saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Dengan panjangnya durasi tanya jawab, menurut Kahfi, masyarakat bisa lebih mengetahui gambaran visi dan misi pasangan calon (paslon).

BACA JUGA:Ganjar Sebut Sah-Sah Saja Klaim Prabowo Unggul dalam Debat Ketiga

BACA JUGA:Capres-cawapres AMIN Serap Aspirasi Petani dan Nelayan Banyuwangi

Sejauh ini, lanjut dia, paslon hanya menjawab pertanyaan dalam debat dengan jawaban yang terlalu umum. Dengan demikian, masyarakat tidak disajikan kedalaman materi dari setiap paslon.

Selain itu, dia menilai peran para panelis harus lebih dari sekadar menyusun pertanyaan dan mengambilnya di mangkuk.

Panelis yang terdiri atas kalangan akademikus dan praktisi juga harus diberi kesempatan untuk melayangkan pertanyaan tambahan kepada setiap peserta debat.

"Panelis ini bisa mengelaborasi dan memberikan follow up question kepada capres dan cawapres terkait dengan pertanyaannya. Pengundian sebenarnya bisa langsung moderator," kata dia.

BACA JUGA:Kaesang Tanggapi Santai soal 'Solo bukan Gibran'

BACA JUGA:Indonesia Turunkan Emisi Dengan Kurangi Bahan Perusak Ozon

Dengan pola debat tersebut, dia yakin masyarakat akan mendapatkan ilmu dan gambaran tentang kualitas setiap paslon.

Pada hari Senin (13/11), KPU RI menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 1 Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

BACA JUGA:Rayakan Natal di Tokyo, Dubes Imbau WNI Jaga Kerukunan

BACA JUGA:Penduduk Miskin di Jambi Turun 3,1 Persen pada 2023

KPU juga telah menetapkan jadwal pelaksanaan debat peserta Pilpres 2024. Seluruh rangkaian debat akan dilangsungkan di Jakarta secara berurutan pada tanggal 12 Desember 2023, 22 Desember 2023, 7 Januari 2024, 21 Januari 2024, dan 4 Februari 2024.

Debat capres akan dilangsungkan tiga kali, sedangkan debat cawapres dua kali. Meski demikian, pasangan calon harus hadir pada lima kesempatan debat itu. (ANTARA)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan